Penulis : Ega Roy || Editor : Dodik
INFOJAMBI.COM - Jajaran Satres Narkoba Polres Kerinci menangkap seorang pengedar narkoba.
Pelaku, HND (28), merupakan warga Kecamatan Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci.
Ironisnya, HND adalah aparat pemerintan desa. Di rumahnya ditemukan puluhan paket ganja.
Kasatres Narkoba Polres Keeimci, Iptu Saprizal menyebutkan, HND diringkus berkat laporan masyarakat. Di rumahnya kerap dilakukan transaksi narkoba.
Setelah digerebek, di rumah HND ditemukan narkotika jenis ganja. Jumlahnya 1.324 paket kecil.
Selain itu ditemukan pula lintingan rokok berisi tembakau dicampur daun ganja, dan uang tunai 412 ribu.
"Tersangka kami amankan di Polres Kerinci dan dikenakan UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman dua tahun penjara. ***
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE