Motif Pembunuhan Afrizal Terkuat, Karena Cemburu

| Editor: Wahyu Nugroho
Motif Pembunuhan Afrizal Terkuat, Karena Cemburu


PENULIS : RHOMI EFENDI
EDITOR : WAHYU NUGROHO

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas





Beberapa barang bukti dan pelaku (3 kiri) yang berhasil disita aparat (foto Rhomi Efendi)




INFOJAMBI.COM - Penemuan mayat di kebun teh Kayu Aro Kabupaten Kerinci yang sempat membuat heboh masyarakat beberapa waktu yang lalu sudah terungkap, Sabtu (13/4/19).





Pelakunya berinisial AM (49), warga Tanjung Bungo, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci.Tersangka ditangkap pada Rabu (10/4/2019), saat sedang berada di rumahnya.

Baca Juga: Oh... Yodi Menjambret Karena Malu Sama Mertua





"Tersangka sudah kita amankan beserta sejumlah barang bukti," kata Kapolres Kerinci AKBP Dwi Mulyanto.





Kapolres Kerinci AKBP Dwi Mulyanto mengatakan, motif pembunuhan afrizal di dasari rasa cemburu karena istri tersangka melakukan hubungan gelap dengan korban, sempat ketahuan dan sudah berjanji tidak mengulangi lagi, namun ternyata isteri tersangka masih menjalin hubungan gelap atau selingkuh 

Baca Juga: Pemprov Jambi Ingin Tingkatkan Sinergi dengan Kepolisian





"Motif pembunuhan karena tersangka cemburu istrinya masih melakukan hubungan gelap atau selingkuh dengan korban" ucap Kapolres





Kapolres juga menambakan bahwa tersangka melakukan pembunuhan dengan cara menabrak korban dengan mobil pickup Carry 1.5 warna hitam. Motif pembunuhan tersebut karena korban menjalin hubungan asmara dengan isteri pelaku.





"Sudah 5 tahun mereka (Isteri pelaku dengan Korban) menjalin cinta," ujarnya.





Sementara proses penangkapan tersangka atas informasi yang diterima, sambung polisi teratai dua itu, bahwa pelaku berada di rumahnya. Mendengar hal tersebut, pihaknya menuju rumah pelaku.





"Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui bahwa telah melakukan pembunuhan terhadap korban," katanya





Dari hasil pemeriksaan, penyidik berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari korban, dimana, barang bukti yakni, jaket korban, baju dalam korban, celana dalam, sepatu, dompet, celana, plastik bekas tuak, cas Hp samsung, handset, rokok, kalung, kaus kaki, ATM BNI, kartu BPPK RI, kartu anggota tim.





"Pasal yang dikenakan ke pelaku yakni pasal 338 pembunuhan biasa, pasal 351 ayat 3 penganiayaan, ancaman 15 tahun," pungkasnya.***


BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya