Motif Pembunuhan Pencuri Sawit Akhirnya Terang Benderang

Polres Batanghari menggelar jumpa pers terkait kasus pembunuhan Mukhlisin (34), pencuri sawit milik PT APL, Jumat, 13 Mei 2022.

Reporter: Devi Safitry | Editor: Doddi Irawan
Motif Pembunuhan Pencuri Sawit Akhirnya Terang Benderang
Agus Andani ditangkap aparat Polres Batanghari | devi


Usai menghabisi nyawa Mukhlisin, Agus pulang ke rumahnya, bersiap-siap untuk melarikan diri. Namun peristiwa terbunuhnya Mukhlisin saat itu sudah diketahui polisi.

BACA JUGA : Bunuh Kawan Dewek, Agus Ditangkap Saat Akan Melarikan Diri


Tidak membuang waktu, polisi langsung mengejar Agus. Polisi dengan mudah menangkap Agus yang sudah siap berangkat melarikan diri.

Selain menangkap Agus, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sebilah pisau, baju singlet dan celana pendek milik korban yang berlumuran darah.

“Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati,” kata Kapolres Batanghari, AKBP M Hasan.

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya