Narkoba Seharga Hampir 6 Miliar Rupiah Dimusnahkan

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi memusnahkan narkoba seharga 5 miliar rupiah.

Reporter: Andra Rawas | Editor: Admin
Narkoba Seharga Hampir 6 Miliar Rupiah Dimusnahkan
Pemusnahan narkoba hasil tangkapan Ditresnarkoba Polda Jambi, Kamis (21/12/2023) | andra rawas

KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditres narkoba) Polda Jambi memusnahkan narkoba seharga 5 miliar rupiah. 

Narkoba yang dimusnahkan merupakan barang bukti tangkapan. Ada 2 kilo sabu-sabu, dan 13.270 butir pil ekstasi

Baca Juga: Polda Jambi Musnahkan 54 Kg Ganja asal Aceh

Pemilik barang terlarang itu adalah ED, yang ditangkap di Jalan Kapten A Bakarudin, Kelurahan Rawasari, Alam Barajo, Kota Jambi.

Pemilik lainnya, HM, yang ditangkap di Jalan Lintas Timur, Simpang 35, Desa Sekernan, Kabupaten Muarojambi.

Baca Juga: Polda Jambi Amankan 207 Tersangka Narkoba

Seluruh barang bukti, sabu dan pil ekstasi, dimusnahkan dengan cara diblender yang dicampur detergen. Pemusnahan disaksikan pula oleh kedua pemiliknya.

‘Narkoba ini tangkapan Desember 2023,” kata kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Jambi, AKBP Nukmansyah, Kamis (21/12/2023)..

Baca Juga: Buyung Ditangkap Bersama Dua Paket Shabu

Nukmansyah menyebut, seorang pelaku, HM, berasal dari Aceh. Sedangkan satu lagi, ED, ditangkap saat transaksi.

Sabu ekstasi yang dimusnahkan bernilai sekitar Rp.2,6 miliar. Sementara pil ekstasi nilainya diperkirakan Rp.3,3 miliar.

"Jadi total seluruhnya sekitar 5,9 miliar rupiah,” ungkap Nukmansyah.

Para tersangka dalam kasus ini kini mendekam di tahanan Polda Jambi. Mereka dikenakan UU Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. ***

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya