Panwasdes Ditangkap Polisi, Ini Kata Bawaslu Sungai Penuh

| Editor: Wahyu Nugroho
Panwasdes Ditangkap Polisi, Ini Kata Bawaslu Sungai Penuh



PENULIS : RHOMI EFENDI
EDITOR : WAHYU NUGROHO

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas





Ketua Bawaslu Kota Sungai Penuh Jumiral Lestari (foto Rhomi Efendi)




INFOJAMBI.COM - Terkait ditangkapnya seorang Panitia Pengawas Desa Kecamatan Tanah Kampung yang berinisial RJ alias R (31), Minggu (21/4/2019), dalam kasus pembakaran 13 kotak suara beserta surat suara di TPS 1, 2 dan 3 Desa Koto Padang Kecamatan Tanah Kampung Kota Sungai Penuh, pihak Bawaslu Sungai Penuh sangat menyayangkan kejadian ini.





Menurut Ketua Bawaslu Kota Sungai Penuh Jumiral Lestari, dari hasil penyelidikan terkait kasus pembakaran kotak dan surat suara memang ada anggota Panwasdes yang ditangkap dan hingga saat ini belum diketahui perannya.

Baca Juga: Oh... Yodi Menjambret Karena Malu Sama Mertua





“Kemarin kami mendapatkan informasi dari hasil pengembangan kasus pembakaran kotak dan surat suara di Koto Padang, memang ada anggota panwasdes kita yang di ikut ditangkap,” ungkap Jumiral saat ditemui media ini, Senin (22/4/2019).





Ditambahkan Jumiral, mengenai kasus ini Bawaslu akan mengambil tindakan karena adanya pelanggaran etik berat dan hari ini akan dilakukan rapat internal.

Baca Juga: Pemprov Jambi Ingin Tingkatkan Sinergi dengan Kepolisian





“Pelanggaran ini termasuk dalam kategori pelanggaran etik berat, hari ini akan kita putuskan terkait sanksinya, dengan sanksi terberat akan diberhentikan dan kedepannya yang bersangkutan tidak bisa ikut menjadi penyelenggara pemilu lagi,” jelas Jumiral.





Setelah dilakukan proses, pihak Bawaslu juga akan melakukan pengkajian lebih lanjut terkait peran Panwasdes ini dalam kasus pembakaran kotak dan surat suara di Desa Koto Padang. ***


BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya