INFOJAMBI.COM — Pemerintah bersama DPRD Kota Jambi menyetujui tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) alternatif yang diusulkan Pemkot Jambi menjadi peraturan daerah (perda).
Tiga ranperda itu disetujui pada Rapat Paripurna DPRD Kota Jambi dengan agenda penyampaian Laporan Hasil Kerja Pansus III, di Ruang Swarna Bumi DPRD Kota Jambi, Senin 11 Agustus 2025.
Baca Juga: Pemkot Jambi dan BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perlindungan Sosial bagi Lembaga Adat
Adapun ketiga ranperda yang ditetapkan menjadi perda tersebut adalah ranperda pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Jambi, ranperda perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, dan ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Jambi 2025-2029.
Persetujuan ketiga ranperda tersebut ditandai dengan penandatanganan persetujuan oleh Wali Kota Jambi, Dr Maulana, dan Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly.
Penandatanganan disaksikan oleh Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha, serta Wakil Ketua DPRD Kota Jambi, M Yasir dan Naim.
Wali Kota Jambi, Maulana, mengapresiasi proses legislasi yang berjalan cepat dan kolaboratif, mencerminkan sinergi baik antara badan legislatif dan pemerintah daerah.
Baca Juga: Wakil Wali Kota Jambi Dampingi Komisi XII DPR RI Kunjungi TPA Talang Gulo
"Alhamdulillah pembahasan tiga ranperda ini berlangsung sangat cepat. Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dewan, unsur pimpinan, seluruh fraksi, serta panitia khusus yang telah bekerja optimal bersama perangkat daerah dalam pembahasan dan pengkajian tiga ranperda yang hari ini kita sahkan bersama," ujarnya.
Maulana menjelaskan, dengan terbentuknya BPBD Kota Jambi, penanganan dan penanggulangan bencana akan lebih cepat dan komprehensif. Penanggulangan bencana tidak lagi bersifat reaktif, tapi proaktif, terkoordinasi, serta berbasis mitigasi dan kesiapsiagaan.
Pembentukan badan baru ini merupakan wujud komitmen meningkatkan kapasitas daerah menghadapi bencana yang semakin kompleks dan dinamis.
“Kehadiran BPBD merupakan mandat yang harus dipenuhi guna mewujudkan sistem penanggulangan bencana yang terpadu, profesional, dan berbasis masyarakat," tegas Maulana.
Terkait ranperda pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Jambi, menurut Maulana, penambahan struktur organisasi dari tipe B menjadi tipe A pada beberapa OPD dilakukan untuk menciptakan birokrasi yang adaptif dan responsif, namun tetap akuntabel serta berorientasi pada pelayanan publik yang prima.
"Dengan penyempurnaan struktur kelembagaan kita ingin membentuk perangkat daerah yang efektif dan efisien dalam melaksanakan tugas serta fungsi pemerintahan, sekaligus memberikan pelayanan publik yang optimal," terangnya.
Maulana memaparkan, ranperda tentang RPJMD Kota Jambi Tahun 2025-2029 disusun melalui pendekatan teknokratik, partisipatif, politis, serta kombinasi bottom-up dan top-down.
Penyusunannya juga telah melalui proses konsultasi publik, baik pada forum musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) maupun pembahasan bersama DPRD.
"Dalam dokumen RPJMD ini kami berkomitmen mewujudkan kota perdagangan dan jasa yang bersih, aman, harmonis, agamis, inovatif, dan sejahtera, atau dikenal dengan sebutan Kota Jambi Bahagia," ucap Maulana.
Dengan disetujuinya tiga ranperda ini, diharapkan regulasi tersebut memberi dampak positif pada penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kota Jambi, sekaligus menjadi landasan penting dalam mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menyampaikan dukungan penuh terhadap pengesahan tiga ranperda prioritas yang baru saja disetujui.
Ketiga ranperda ini merupakan langkah penting dalam menjalankan fungsi legislatif, demi mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat Kota Jambi.
Faried berharap ketiga ranperda ini segera diimplementasikan untuk memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat.
"Kami dari pansus fokus pada tiga ranperda utama yang diharapkan dapat segera diterapkan dan memberikan dampak positif bagi kemajuan Kota Jambi," singkatnya.
Sebagaimana tahapan penetapannya, peraturan daerah ini akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jambi untuk dievaluasi sebagai tahapan lanjutan.
Rapat paripurna dihadiri oleh unsur forkopimda Kota Jambi, Sekda Kota Jambi A Ridwan dan jajaran Pemkot Jambi. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com