INFOJAMBI.COM — Sebagai bagian strategi peningkatan tata kelola perpajakan yang lebih transparan dan partisipatif, Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) menggelar focus group discussion ( FGD) bertajuk “Pemutakhiran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan 2025”, Senin (7/7/2025).
FGD berlangsung di Aula Bappeda Kota Jambi, dibuka oleh Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha, S.E.,M.A., dihadiri Asisten Administrasi Umum, M Jaelani dan Kepala BPPRD Nella Ervina.
Baca Juga: ICMI Gelar Focus Group Discusion
Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Diza mengatakan, saat ini NJOP yang seharusnya berlaku di Kota Jambi masih jauh dari ideal dengan pesatnya perkembangan dan pembangunan. Ini perlu menjadi perhatian bersama, pengembangan wilayah tentunya berdampak pada kenaikan NJOP.
“Meski demikian, kondisi harga pasar saat ini belum mencerminkan hal tersebut, maka dari itu perlunya dilaksanakan FGD Pemutakhiran NJOP Pajak Bumi dan Bangunan, sesuai UU Nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD,” katanya.
Baca Juga: Bahas Karhutla, Korem 042/Gapu Gelar FGD
Diza mengatakan, akurasi penilaian akan dilakukan sesuai kondisi sebenarnya, agar pajak yang dikenakan lebih proporsional dan adil bagi masyarakat.
Menurut Diza, langkah ini merupakan kebijakan yang sangat tepat. Dengan meningkatnya NJOP, otomatis berdampak positif bagi masyarakat sebagai wajib pajak, karena turut meningkatkan nilai ekonomi dan aset tanah yang mereka miliki.
Baca Juga: Wabup Merangin Buka Focus Group Discussion
Diza berpesan kepada seluruh perangkat kelurahan, agar terus aktif mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pemutakhiran data PBB, sesuai kondisi riil di lapangan. Upaya ini sangat penting untuk mengoptimalkan penerimaan PBB yang berkontribusi besar terhadap pendapatan asli daerah Kota Jambi.
“Saya yakin, dengan komitmen dan kerja sama semua, kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak akan semakin tumbuh. Pada akhirnya, seluruh penerimaan dari pajak ini akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan,” terang Diza.
Diza juga menekankan, PBB merupakan salah satu jenis pajak daerah yang manfaatnya sangat besar bagi pembangunan Kota Jambi, dengan kontribusi lebih dari 7,69 persen dari seluruh pajak daerah.
Dia berharap melalui FGD ini diperoleh berbagai masukan konstruktif dan pandangan dari para pemangku kepentingan. Ini penting untuk menyelaraskan penyesuaian NJOP dengan kondisi riil pasar, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta mendukung optimalisasi PAD Kota Jambi berkelanjutan.
“Kepada BPPRD, saya minta terus memberikan pelayanan luar biasa kepada para wajib pajak. Layani mereka sepenuh hati, buatlah mereka merasa bahagia. Kepada para lurah dan camat yang menangani PBB, saya harapkan bersikap proaktif, adaptif, dan terus berinovasi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pesan Diza.
Sebelumnya, Kepala BPPRD Kota Jambi, Nella Ervina, melaporkan pentingnya pemutakhiran NJOP sebagai dasar penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), agar sesuai kondisi terkini di lapangan.
“FGD ini bagian dari komitmen kami menghadirkan sistem perpajakan yang adil, akurat, dan mencerminkan nilai riil tanah serta bangunan. Proses administrasi pajak akan semakin transparan dan meningkatkan kepercayaan publik,” ujar Nella.
Nella menegaskan komitmen BPPRD Kota Jambi dalam melakukan berbagai inovasi pelayanannya. Sejak 2021 masyarakat sudah menikmati kemudahan pembayaran PBB secara online, melalui mobile banking, virtual account, hingga penggunaan kode QRIS yang tercantum pada lembar SPPT.
“Kami berharap melalui forum ini terjalin sinergi antar stakeholder untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap pajak daerah, karena merupakan kunci utama dalam mewujudkan kemandirian fiskal Kota Jambi,” ungkap Nella.
Dengan langkah-langkah strategis ini, Pemkot Jambi berharap PAD dari sektor pajak terus meningkat dan mendukung pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, serta kesejahteraan masyarakat.
FGD dimoderatori oleh Asisten Setda Kota Jambi Bidang Administrasi Umum, Dr. H. M. Jaelani, S.H., M.H., menghadirkan narasumber kompeten di bidangnya, seperti Dr. M. Gempa Awaljon Putra, S.H., M.H., (Kepala Bagian Hukum Setda Kota Jambi), Hary Susetyo, S.T., M.H., (Kepala Kantor Pertanahan Kota Jambi), Subandiyono, S.E., M.M., (Kepala Kantor KPP Pratama Pelayanan Kota Jambi), dan Wiliyamsom, S.H., (Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Jambi). ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com