INFOJAMBI.COM — BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Batang Hari menyerahkan secara simbolis kartu kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada anggota Pramuka Kontingen Cabang Batang Hari yang akan mengikuti Jambore Nasional (Jamnas) XII Tahun 2026.
Penyerahan kartu kepesertaan tersebut berlangsung di Serambi Rumah Dinas Bupati Batang Hari, Senin 10 Agustus 2026. Kegiatan ini dihadiri Bupati Batanghari M Fadil Arief, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Batang Hari Pio Susandi, Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Batang Hari Muhammad Azan, Ketua KONI Batang Hari Tandri, Aprizal dari Kementerian Agama, serta sejumlah kepala OPD Kabupaten Batanghari.
Baca Juga: Kwarcab Gerakan Pramuka Merangin Gelar LT III
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Batang Hari, Pio Susandi mengatakan, kepesertaan anggota Pramuka tersebut merupakan bagian dari upaya memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat yang menjalankan aktivitas dan kegiatan produktif.
Menurut Pio, program tersebut juga menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Gelar Rakor dengan Wartawan
“Program ini merupakan tindak lanjut dari Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” ujar Pio.
Pio menjelaskan, iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk dua program perlindungan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), normalnya sebesar Rp16.800 per bulan.
Baca Juga: Orang Cerdas Masuk BPJS Ketenagakerjaan
Melalui program JKK, peserta memperoleh perlindungan ketika mengalami kecelakaan yang berkaitan dengan aktivitas yang dilakukan. Manfaat yang diberikan, antara lain biaya transportasi atau ongkos angkut serta biaya perawatan hingga peserta dinyatakan sembuh.
“Yang ditanggung itu ongkos angkut, biaya perawatan sampai sembuh, santunan jika terjadi cacat atau meninggal dunia,” jelas Pio.
Sementara itu, melalui program Jaminan Kematian (JKM), ahli waris peserta berhak mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta. Santunan tersebut terdiri atas santunan kematian yang diberikan sekaligus, serta bantuan biaya pemakaman.
Selain itu, terdapat manfaat beasiswa bagi anak peserta yang memenuhi ketentuan. Bantuan beasiswa diberikan untuk maksimal dua orang anak dengan nilai manfaat maksimal Rp174 juta.
Dengan adanya perlindungan tersebut, anggota Pramuka Kontingen Cabang Batang Hari yang mengikuti Jambore Nasional XII Tahun 2026 diharapkan dapat menjalankan seluruh rangkaian kegiatan dengan lebih aman dan terlindungi dari risiko kecelakaan maupun risiko sosial lainnya.
Penyerahan kartu kepesertaan ini menjadi bentuk sinergi antara BPJAMSOSTEK dan Pemerintah Kabupaten Batanghari dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk bagi peserta yang terlibat dalam kegiatan kepramukaan. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com