Pemkab Muarojambi Jamin Perlindungan Sosial Tenaga Kerja dengan Perda

Pemerintah dan DPRD Kabupaten Muarojambi sepakat program jaminan sosial ketenagakerjaan wajib diberikan kepada para pekerja.

Reporter: DIA | Editor: Admin
Pemkab Muarojambi Jamin Perlindungan Sosial Tenaga Kerja dengan Perda
Bupati Muarojambi, Bambang Bayu Suseno, menandatangani persetujuan tujuh ranperda, termasuk jaminan sosial ketenagakerjaan, Senin | bpjstk

BBS mengingatkan, setelah tujuh ranperda itu disahkan menjadi perda, seluruh jajaran terkait agar segera menjalankannya secara optimal sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua DPRD Muarojambi, Aidi Hatta, sangat mengapresiasi dukungan dari seluruh fraksi dan kerja keras tim pembentukan perda tersebut. Semua kritik, saran dan pendapat menjadi bahan penyempurnaan pembahasan ranperda ini.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muarojambi, Rina Septiana, menyampaikan ucapan terima kasih kepada pemerintah daerah, DPRD dan OPD yang telah membuat perda jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Juga: Pengurus KONI Muarojambi Periode 2024 - 2028 Dilantik, Bachyuni Ucapkan Selamat

“Kami mohon dukungan Bupati, DPRD dan OPD di Kabupaten Muarojambi agar perda ini dapat terlaksana dengan baik. Kita ingin seluruh tenaga kerja di Kabupaten Muarojambi mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ungkap Rina. ***

Baca Juga: Komoditas Nanas Tangkit Baru Kini Punya Sertifikat Indikasi Geografis

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya