Pemkot Jambi Keluarkan Surat Edaran untuk Ramadhan

| Editor: Doddi Irawan
Pemkot Jambi Keluarkan Surat Edaran untuk Ramadhan
M Fauzi

Laporan Tim Liputan



INFOJAMB.COM - Menyambut bulan suci Ramadhan 1439 H/2018 M, Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada para pemilik tempat hiburan, masyarakat dan pemilik pusat perbelanjaan di Kota Jambi.

Dalam surat edarannya, Pemkot Jambi menghimbau pemilik tempat hiburan umum, seperti bar, diskotik, karaoke dan panti pijat agar menutup usahanya selama bulan Ramadhan, terhitung mulai H-3 Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 1439 H.

Pemkot Jambinjuga menghimbau masyarakat Kota Jambi agar tidak makan, minum dan merokok di tempat umum pada siang hari selama bulan puasa nanti. Warung makan dan restoran diminta memasang tirai guna menutupi sebagian tempat usahanya.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Pj Walikota Jambi, M Fauzi itu juga menghimbau para pengelola pusat perbelanjaan, seperti mal, supermarket dan minimarket tidak melarang pegawainya mengenakan pakaian sesuai keyakinan agamanya.

Surat edaran yang dikirim Kabag Humas Pemkot Jambi, Abu Bakar ini bertujuan untuk memelihara ketertiban, keamanan, kerukunan antar umat beragama dan meningkatkan persatuan dan kesatuan masyarakat di Kota Jambi. (MON)

Editor : IJ-2

Baca Juga: Hanya 8 Hari, Polres Tanjabbar Sita Ratusan Botol Miras dan Ratusan Ribu Petasan

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya