Pemprov Jambi Batasi Angkutan Batubara 3.500 Unit

Reporter: Rifky | Editor: Doddi Irawan
Pemprov Jambi Batasi Angkutan Batubara 3.500 Unit
Gubernur Jambi, Al Haris, rapat bersama Forum RT Kota Jambi | foto : erit

KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM - Pemerintah Provinsi Jambi bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Jambi, membatasi jumlah kendaraan angkutan batubara hanya 3.500 unit.

Pembatasan itu diungkapkan Gubernur Jambi, Al Haris, seusai beraudiensi dengan Forum Rukun Tetangga (RT) Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, di Rumah Dinas Gubernur Jambi, Jumat malam, 14 Oktober 2022.

Baca Juga: Haris - Khafid Semarakkan Puncak HKN ke-52

"Pemerintah Provinsi Jambi akan memberikan rasa nyaman kepada masyarakat," kata Al Haris.

Kebijakan ini diambil karena keluhan masyarakat sudah luar biasa. Kemacetan lalu lintas terjadi di beberapa titik akibat angkutan batubara.

Baca Juga: Pemprov Diminta Cepat Perbaiki Jalan Putus Depan Kodim

Masalah kemacetan ini perlu ada solusi yang tepat. Sekda Provinsi Jambi, Sudirman, sudah melakukan rapat dengan jajaran Polda Jambi.

Hasilnya, diputuskan pemerintah akan mengurangi jumlah kendaraan angkutan batubara. Tahap awal diuji coba 3.500 unit.

Baca Juga: Al Haris Lantik Pengurus HMPM Padang

Al Haris berharap langkah ini bisa mengurangi problem angkutan batubara yang memadati beberapa titik ruas jalan di Jambi.

Angkutan batubara sudah beroperasi kembali dengan pembatasan 3.500 unit.

Kendaraan ini akan dihitung dari mulut-mulut tambang, di Kabupaten Sarolangun, Batanghari dan Tebo.

Kendaraan batubara akan mulai jalan dari mulut tambang di Kabupaten Sarolangun pada pukul 20.00 WIB.

Kemudian di mulut tambang Koto Boyo, Kabupaten Batanghari, mulai jalan pukul 24.00 WIB.

"Lalu lintas ini akan diatur sedemikian rupa oleh Polda Jambi,” ujar Al Haris.

Pemprov Jambi akan melakukan pengawalan, terkait pembatasan kendaraan angkutan batubara. Nanti ada tim menghitung jumlah angkutan batubara yang beroperasi, mulai dari mulut-mulut tambang, Simpang BBC Bulian, Mendalo dan Mestong.

Ketika angkutan batubara melebihi kuota yang sudah ditentukan, kendaraan akan disuruh putar balik.

Al Haris menginstruksikan Dinas Perhubungan Provinsi Jambi agar mengawal langkah pembatasan kendaraan dan menyiapkan nomor lambung angkutan batubara.

"Melalui kendaraan yang melanggar bisa diketahui identitas perusahaannya,” ungkap Al Haris.

Saat ini Pemprov Jambi sudah berupaya membenahi masalah angkutan batubara. Salah satunya membangun jalan Simpang Karmeo - Kilangan, penggunaan jalur Sungai Batanghari, dan membangun jalan khusus batubara dari Dusun Mudo ke Kilangan.

“Jalan Simpang Karmeo - Kilangan insha Allah selesai Desember ini. Untuk jalur sungai, kami sudah minta kementerian perhubungan mengeruk Sungai Batanghari di 13 titik. Jalan khusus batubara dari Dusun Mudo ke Kilangan masih menunggu izin amdal dari Kementerian Lingkungan Hidup,” beber Al Haris.

Al Haris berharap upaya yang dilakukan Pemprov Jambi ini berjalan baik, sehingga bisa mengurangi kemacetan dan pengguna jalan nyaman. Juga meminimalisir kecelakaan dan batubara bisa diangkut sampai ke pelabuhan, sehingga Jambi menjadi lebih kondusif,” kata Al Haris. ***

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya