Pengadaan Barang/Jasa Hulu Migas Terapkan ISO 37001:2016 dan ISO 27001

Penandatanganan pakta integritas sebagai bentuk pernyataan komitmen pelaksanaan pengadaan barang/jasa.

Reporter: Rilis | Editor: Syafruddin D
Pengadaan Barang/Jasa Hulu Migas Terapkan ISO 37001:2016 dan ISO 27001
Penandatanganan pakta integritas komitmen pelaksanaan pengadaan barang/jasa migas | foto : humas skk migas

JAKARTA, INFOJAMBI.COM – Seluruh pelaku pengadaan barang maupun jasa di Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang tergabung dalam sistem informasi penyedia barang/jasa terintegrasi atau Centralized Integrated Vendor Database ( CIVD), diwajibkan menandatangani pakta integritas sebagai bentuk pernyataan komitmen pelaksanaan pengadaan barang/jasa dengan menjalankan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP-ISO 37001:2016), dan menjaga Standarisasi Sistem Keamanan Informasi (ISO 27001), yakni menjaga keutuhan, keamanan, dan kerahasiaan data/dokumen/arsip yang berada dalam sistem CIVD dan dilarang membuka/menyebarkan/menginformasikan data/dokumen/arsip tersebut kepada pihak lain yang tidak berhak.

“Tujuan utama penandatanganan pakta integritas ini adalah untuk menjamin pengelolaan pengadaan barang dan jasa di industri hulu migas bersih dari kepentingan dan korupsi,” ujar Deputi Pengendalian Pengadaan SKK Migas Rudi Satwiko dalam sambutannya pada Selasa (18/10) di Jakarta.

Baca Juga: SKK Migas Gelar Sosialisasi dan Media Kompetisi 2016

Rudi melanjutkan bahwa SKK Migas bersama KKKS selalu berkomitmen untuk terus mempercepat proses pengadaan barang dan jasa yang berhubungan langsung dengan produksi dan lifting. “Hal ini dilakukan agar upaya untuk memenuhi target produksi dan lifting migas nasional dapat dilaksanakan dengan baik,” katanya.

Lebih lanjut Rudi menjelaskan, cepatnya proses pengadaan yang dilakukan jangan sampai menimbulkan permasalahan di kemudian hari, terutama yang berkaitan dengan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. 

Baca Juga: SKK Migas – PetroChina Raih CSR Award 2016

“Untuk memitigasi risiko tersebut, SKK Migas mewajibkan seluruh pengguna CIVD menandatangani pakta integritas sebagai pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme,” katanya.

Selain untuk pemenuhan target produksi dan lifting nasional, Rudi juga menjabarkan percepatan pengadaan juga bertujuan untuk memberikan efek berganda bagi perekonomian serta meningkatkan kompetensi bagi industri nasional.

Baca Juga: Wagub Harap Kerjasama dengan SKK Migas Semakin Baik

“Berdasarkan data pengadaan barang dan jasa hulu migas, hingga September 2022, realisasi TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) mencapai 64% dengan nilai USD 2.895 miliar setara Rp 41,9 triliun dari total nilai kontrak USD 4.995 miliar setara dengan Rp 72,4 triliun,” lanjut Rudi.

Dalam kesempatan yang sama, Pengawas Internal SKK Migas Murdo Gantoro meminta agar pakta integritas yang ditandatangani dapat dilaksanakan sepenuh hati oleh seluruh pengguna CIVD sehingga poin – poin yang diatur dalam pakta integritas dapat diwujudkan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi.

“Sebagai informasi tambahan, pada  tanggal 17 Oktober 2022 telah dilakukan closing meeting terkait Audit Surveillance SNI ISO 37001:2016 dengan hasil bahwa SKK Migas dinyatakan tetap dapat mempertahankan sertifikat SNI ISO 37001:2016. Atas hasil tersebut, SKK Migas mengajak dan mendorong KKKS dan seluruh pengguna CIVD untuk mengimplementasikan SMAP atau sejenisnya yang setara dengan SNI ISO 37001:2016,” pungkas Murdo. ***

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya