Perubahan Perda RPJMD 2021 - 2026 Disahkan, Dewan Minta Pemprov Jalankan dengan Baik

Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto, mengingatkan pemerintah daerah menjalankan RPJMD 2021 - 2026 dengan baik.

Reporter: Rifky | Editor: Doddi Irawan
Perubahan Perda RPJMD 2021 - 2026 Disahkan, Dewan Minta Pemprov Jalankan dengan Baik
Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto

KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM - Perubahan Peraturan Daerah Provinsi 
Nomor 11 Tahun 2021, tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD) Provinsi Jambi tahun 2021-2026, telah disahkan.

Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto, mengingatkan pemerintah daerah menjalankan RPJMD 2021 - 2026 dengan baik. Perubahan dilakukan karena menyesuaikan dengan kondisi saat ini.

Baca Juga: Kerjasama Pembangunan Pasar Angsoduo dan JBC Disepakati

“Memang ada penyesuaian, misalnya terkait jumlah kecamatan yang bertambah, jumlah desa juga bertambah, dan ada penambahan kelurahan,” jelas Edi.

Menurut Edi, penyesuaian-penyesuaian dilakukan berdasarkan kondisi ekonomi global saat ini yang menjadi konsentrasi untuk mengukur betul, sehingga RPJMD bisa terealisasi.

Baca Juga: ADI Minta Dewan Tegur Gubernur

Selain pengesahan perubahan Perda RPJMD, pada rapat paripurna Selasa kemarin juga dilakukan rapat paripurna. Agendanya, membahas LKPJ Gubernur Jambi tahun anggaran 2023. 

Dalam rapat itu didengarkan laporan empat pansus, yang sebelumnya telah dibentuk untuk membahas LKPJ Gubernur Jambi.

Baca Juga: Musrenbang Perubahan RPJMD Sebagai Penguatan Perencanaan Pembangunan

“Kami juga membahas LKPJ yang disetujui dengan beberapa catatan, masukan dan kritik. Harapan kami bagaimana kedepan Provinsi Jambi semakin lebih baik,” kata politisi PDI Perjuangan itu. ***

 

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya