INFOJAMBI.COM- Anggota Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jambi menggagalkan upaya pengiriman emas hasil tambang ilegal di wilayah Kabupaten Merangin seberat 1,2 kilogram senilai Rp 2 Miliar.
Dari pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan dua orang pelaku yakni berinisial SMR(46) sebagai pemilik emas dan ANR(46) warga Kabupaten Merangin.
Baca Juga: Polda Jambi Melaksanakan Kegiatan Pembukaan Post Assessment Center
Kedua pelaku ditangakap
Penangkapan dilakukan Sabtu (24/5/2025) malam, berlokasi di depan PN Merangin, saat mengendarai sepeda motor.
Dalam penangakapan tersebut, selain mengamankan kedua pelaku dengan barang bukti 1,2 kg emas juga menyita satu unit sepeda motor, uang tunai Rp2,5 juta, serta empat unit ponsel.
Baca Juga: Polisi Ringkus Pemuda Bandar Togel Beromset Rp 10 Juta Hingga Rp 15 Juta Sehari
"Saat dilakukan pemeriksaan, kami menemukan dua bungkus plastik berisi butiran emas murni seberat sekitar 1,2 kg di dalam jok sepeda motor yang dikendarai tersangka ANR.
Setelah diinterogasi, yang bersangkutan mengakui bahwa emas itu berasal dari tambang ilegal dan akan dikirim ke calon pembeli di Sumatera Barat," ungkap Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia kepada wartawan, selasa(27/5/2025).
Baca Juga: Mengingat Jasa Pahlawan,Polda Jambi Gelar Upacara Hari Pahlawan.
Polda Jambi berkomitmen menindak tegas segala bentuk aktivitas tambang ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.
"Emas ini dikumpulkan SMR dari aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah Kabupaten Merangin. Mereka mengaku sudah melakukan kegiatan ini sebanyak 10 kali sejak awal 2025," bebernya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan terancam pasal Pasal 161 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, junto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara maksimal Rp100 Miliar.(*)
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com