miras-tangkapan.jpg" alt="" width="865" height="450" />INFOJAMBI.COM — Tiga unit mobil ekspedisi diamankan anggota Direktorat Reserse Krimininal Khusus(Ditreskrimsus) Polda Jambi, saat melintas di Jalan Lintas Jambi – Riau, Jumat (29/12/2017).
Mobil-mobil itu mengangkut 7.000 botol minuma keras (miras) adal luar negeri dan tanpa pita cukai. Rencana minuman itu dipasok ke Jakarta.
Polisi masih memburu pemilik miras berbagai merk itu. Miras masuk lewat pelabuhan ilegal di Tembilahan, Kepulauan Riau. Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Timur Sumatera wilayah Tanjung Jabung Barat, Jambi.
Ribuan botol miras itu dikemas dalam 596 kotak dibalut plastik hitam, agar tidak ketahuan. Rencananya seluruh minuman tersebut diantar ke seorang distributor di Jakarta.
Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Guntur Saputro, mendapat kabar bahwa miras bernilai Rp 3 miliar itu untuk pesta menyambut Tahun Baru 2018.
“Kami masih menggali keterangan dari para supir untuk memburu pemilik ribuan botol miras itu,” kata Guntur.
Pihak Polda Jambi berkoodinasi dengan bea dan cukai. Barang bukti ribuan botol miras tersebut kini diamankan di Polda Jambi.
Sementara itu, para supir pembawa miras ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dapat dijerat dengan pasal 142 junto pasal 91 UU Perizinan, dan pasal 62 junto pasal 8 UU Perlindungan Konsumen.
“Pelakunya dapat dihukum lebih dari lima tahun pejara,” ujar Guntur. (Andra Rawas — Jambi)
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE