Polisi Tangkap Pembunuh Anggota Polisi, Motib Karena Korban Menghina Saat Ditagih

Polisi Tangkap Pembunuh Anggota Polisi, Motib Karena Korban Menghina Saat Ditagih

Reporter: Andra Rawas | Editor: Ulun Nazmi
Polisi Tangkap Pembunuh Anggota Polisi, Motib Karena Korban Menghina Saat Ditagih
Nopri Ardi Pembunuh Anggota Polisi saat di amankan aparat gabungan Resmob Polda Jambi dan Reskrim Polresta Jambi di kediamannya di kawasan Jambi Paradise

INFOJAMBI.COM -- Aparat gabungan Resmob Polda Jambi dan Sat Reskrim Polresta Jambi, dan Sat Reskrim Polres Muaro Jambi, akhirnya berhasil mengungkap misteri tewasnya Aipda Hendra Martha Utama yang ditemukan tewas membusuk di dalam rumahnya berlokasi di RT 26 kelurahan Pematang Sulur Kecamatan Telanaipura Kota Jambi pekan lalu.

Dari hasil penyelidikan pelaku pembunuhan tersebut yakni Nopri Ardi yang merupakan seorang anggota ormas di jambi, pelaku berhasil diamankan di rumahnya di kawasan Jambi Paradise Kabupaten MuaroJambi.

Baca Juga: Polisi di Tebo Bekuk DPO Pembunuh Sopir Taksi Online Wanita

Kapolda jambi irjen pol Krisno .H. Siregar  menjelaskan motif sementara pembunuhan Aipda Hendra karena terkait hutang piutang antara korban dengan pelaku.

"Pelaku emosi dan Kesal korban memiliki hutang saat ditagih oleh pelaku, sehingga pelaku melakukan penganiayaan."ujar kapolda jambi irjen pol Khrisno H  Siregar kepada wartawan senin(26/05/2025).

Baca Juga: Pembunuh Intan Ditangkap, Pelaku Ternyata Kakak Kandung Korban

Dia menjelaskan, sebelum terjadi penganiayaan hingga korban meninggal dunia pelaku mengunjungi rumah Aipda Hendra pada Minggu (18/05/2025) lalu dan  terjadi konflik saat pelaku menagih hutang kepada korban , karena merasa tersinggung pelaku melakukan dorongan kepada korban hingga terjatuh dan kepala korban kebentur ke meja, Tak sampai disitu saja  karena masih emosi pelaku mrngambil barbel pink dan memukul kepala korban, setelah melakukan penganiayaan pelaku langsung kabur meninggalkan tempat kejadian perkara menggunakan sepeda motor milik pribadi

Lebih lanjut pelaku akan dijerat pasal 351 atau 338 Penganiayaan Berat yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman kurungan penjara 8 tahun 

Baca Juga: Pembunuh Gani Terancam Penjara Seumur Hidup

"Kini tersangka sudah dilakukan penahanan dimapolresta guna proses hukum lebih lanjut."bebernya.

Sebelumnya, korban ditemukan tewas membusuk, di dalam rumahnya, korban pertama kali ditemukan oleh pengantar paket yang hendak mengantarkan paket ke rumah korban.

Peristiwa tersebut membuat heboh warga sekitar dan polisi langsung melakukan identifikasi hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.(*)

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya