INFOJAMBI.COM — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi saat aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Provinsi Jambi, pada 29 Agustus 2025.
Dalam konferensi pers di Polresta Jambi, Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, didampingi Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binaga Siregar, menyatakan bahwa tiga orang pelaku telah diamankan.
Baca Juga: Pengurus Daerah Bhayangkari Polresta Jambi Gelar Donor Darah
Pencurian besi pagar itu terjadi di Taman Anggrek, Telanaipura, Kota Jambi. Ketiga pelaku, JA (24), WS (21) dan DA (21), diringkus di rumahnya pada 9 dan 10 September lalu. Kerugian ditaksir sekitar Rp.24 juta.
Mulia membeberkan, besi pagar yang dicuri adalah milik Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi. Peristiwanya bermula dari bentrokan antara massa aksi dan aparat kepolisian.
Baca Juga: Dua Truk Pembawa Kayu Gelondongan Tanpa Dokumen Diamankan Polisi
Di tengah kericuhan, WS bersama sejumlah demonstran merusak pagar besi sepanjang 40 meter. Potongan besi itu mereka tenteng, kemudian dijual ke tempat rongsokan besi tua lewat rekannya.
Kini ketiga pelaku diamankan di sel tahanan Polresta Jambi. Polisi juga menyita barang bukti berupa 4 potongan pagar besi, sepeda motor Honda Scoopy BH 4097 HS, pakaian pelaku saat kejadian, dan flashdisk berisi rekaman video aksi pencurian.
Baca Juga: Rp25 Miliar Benih Lobster ke Singapura Digagalkan Polisi Jambi
Para pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-2 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka bisa dikenakan hukuman tujuh tahun penjara. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com