Polres Sarolangun Gagalkan Perdagangan Orang

| Editor: Doddi Irawan
Polres Sarolangun Gagalkan Perdagangan Orang

INFOJAMBI.COM — Aparat Polres Sarolangun menggamankan seorang pelaku perdagangan orang di bawah umur, Selasa (28/11/2017). Ini diakui Kabag Ops Polres Sarolangun, Kompol Agus Saleh.

"Iya benar, kami menggamankan satu orang yang diduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO ) sebagaimana diatur dalam UU 21/2007 tentang pemberantasan perdagangan manusia," kata Agus.

Korban adalah Bunga (nama samaran) berumur 17 tahun. Sedangkan pelaku, seorang wanita berinisial WI (32), warga Sarolangun.

Barang bukti yang diamankan berupa uang Rp 1,5 juta, satu bill Hotel Nafiti Sarolangun No.26 dan tiga unit ponsel.

Dijelaskan Kabag Ops, modus operandi pelaku yakni dengan cara menawarkan korban anak-anak atau siswa pelajar kepada para pria hidung belang.

"Kami mendapat informasi dari masyarakat sering terjadi perdagangan orang di Sarolangun. Setelah diselidiki ternyata benar. Pelaku dan barang bukti dibawa ke polres untuk diproses lebih lanjut," paparnya.

Kabag Ops mengatakan, pelaku akan diancam pasal 2 ayat 1 atau pasal 12 UU 21/2007. Ancaman hukumannya minimal 3-15 tahun penjara dan denda Rp 120 juta – Rp 600 juta. (Rudy Ichwan — Sarolangun)

 

Baca Juga: Pemkot Jambi Tingkatkan  Upaya Pencegahan Perdagangan Orang

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya