Polri juga melakukan rehabilitasi terhadap 1.072 orang yang terindikasi sebagai korban penyalahgunaan narkoba melalui pendekatan restorative justice.
Adapun total barang bukti narkotika yang disita mencapai 197,71 ton, terdiri dari:
Baca Juga: Polda Jambi Tangkap 199 Pelaku Narkoba, Ada Cewek dan Anak di Bawah Umur
* Ganja: 184,64 ton
* Sabu: 6,95 ton
* Ekstasi: 1.458.078 butir
* Tembakau gorila: 1,87 ton
* Kokain, heroin, ketamin, dan lainnya dalam jumlah signifikan
Selain menindak jaringan narkotika, Bareskrim Polri juga mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kejahatan narkoba. Sepanjang periode yang sama, disita aset senilai Rp221,38 miliar dari 22 kasus dengan 29 tersangka. Barang bukti berupa uang tunai, kendaraan mewah, alat berat, perhiasan, hingga properti disita untuk memiskinkan pelaku.
Baca Juga: Polda Jambi Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi Senilai Rp.10 Miliar Lebih
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com