Polri Ungkap 38.934 Kasus Narkoba, Sita 197 Ton Barang Bukti Sepanjang Januari–Oktober 2025

Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Bareskrim Polri dan jajaran Polda di seluruh Indonesia berhasil mencatatkan pencapaian signifikan dalam pemberantasan narkoba

Reporter: Andra Rawas | Editor: Ulun Nazmi
Polri Ungkap 38.934 Kasus Narkoba, Sita 197 Ton Barang Bukti Sepanjang Januari–Oktober 2025
Konferensi Pers Bareskrim Polri dan Barang Bukti Pengungkapan Kasus Narkoba Sepanjang Januari Hingga Oktober 2025 || Dok Istimewa
Penjelasan lebih lanjut disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso. Ia merinci bahwa dari total 51.763 tersangka, 48.692 adalah pria WNI, 2.764 wanita WNI, dan 150 anak di bawah umur. Sementara itu, 157 tersangka lainnya adalah warga negara asing, terdiri dari 130 pria dan 27 wanita.

Polri juga melakukan rehabilitasi terhadap 1.072 orang yang terindikasi sebagai korban penyalahgunaan narkoba melalui pendekatan restorative justice.

Adapun total barang bukti narkotika yang disita mencapai 197,71 ton, terdiri dari:

Baca Juga: Polda Jambi Tangkap 199 Pelaku Narkoba, Ada Cewek dan Anak di Bawah Umur

* Ganja: 184,64 ton
* Sabu: 6,95 ton
* Ekstasi: 1.458.078 butir 
* Tembakau gorila: 1,87 ton
* Kokain, heroin, ketamin, dan lainnya dalam jumlah signifikan

Selain menindak jaringan narkotika, Bareskrim Polri juga mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kejahatan narkoba. Sepanjang periode yang sama, disita aset senilai Rp221,38 miliar dari 22 kasus dengan 29 tersangka. Barang bukti berupa uang tunai, kendaraan mewah, alat berat, perhiasan, hingga properti disita untuk memiskinkan pelaku.

Baca Juga: Polda Jambi Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi Senilai Rp.10 Miliar Lebih

Bersambung ke halaman berikutnya

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya