Polri Ungkap 38.934 Kasus Narkoba, Sita 197 Ton Barang Bukti Sepanjang Januari–Oktober 2025

Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Bareskrim Polri dan jajaran Polda di seluruh Indonesia berhasil mencatatkan pencapaian signifikan dalam pemberantasan narkoba

Reporter: Andra Rawas | Editor: Ulun Nazmi
Polri Ungkap 38.934 Kasus Narkoba, Sita 197 Ton Barang Bukti Sepanjang Januari–Oktober 2025
Konferensi Pers Bareskrim Polri dan Barang Bukti Pengungkapan Kasus Narkoba Sepanjang Januari Hingga Oktober 2025 || Dok Istimewa
“Tujuannya jelas, agar mereka tidak lagi memiliki kekuatan finansial untuk menghidupkan kembali jaringan narkotika,” tegas Brigjen Eko.

Beberapa kasus besar juga diungkap dalam kesempatan tersebut. Di antaranya pengungkapan ladang ganja seluas 25 hektare di Aceh yang menghasilkan 180 ton ganja basah, serta penemuan 471 kilogram sabu oleh Polda Metro Jaya di Bekasi. Selain itu, Bareskrim juga berhasil membongkar jaringan penyelundupan sabu dalam jumlah besar di Aceh, Lampung, Sumut, hingga Jakarta.

Kabareskrim menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan program prioritas Presiden Prabowo Subianto, khususnya pada Ashta Cita poin ketujuh tentang pemberantasan narkoba. “Polri konsisten menjalankan arahan Presiden, dan kami akan terus bekerja sama lintas sektor untuk menuntaskan ini,” ujarnya.

Baca Juga: Polda Jambi Tangkap 199 Pelaku Narkoba, Ada Cewek dan Anak di Bawah Umur

Sebagai bentuk keterbukaan dan partisipasi publik, Polri membuka Hotline Pengaduan Masyarakat Direktorat Narkoba di nomor 0823-1234-9494 (24 jam) dan Hotline Propam Polri di 0813-1917-8714 untuk pelanggaran internal.

“Dukungan masyarakat dan media sangat kami harapkan untuk bersama-sama melawan narkoba, karena ini musuh bersama yang merusak masa depan generasi bangsa,” tutup Komjen Syahar.

Baca Juga: Polda Jambi Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi Senilai Rp.10 Miliar Lebih

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya