Raih WTP ke-10, Uppps Jangan Bangga Dulu…

Pemerintah Provinsi Jambi kembali mendapat opini Wajar Tanpa pengecualian (WTP), atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2021.

Reporter: Tim Liputan | Editor: Doddi Irawan
Raih WTP ke-10, Uppps Jangan Bangga Dulu…
Gebernur Jambi menerima LHP dari BPK RI | foto : rifky

BPK menyoroti PT Era Bumi Nusa (EBN), yang tidak mentaati perjanjian dengan Pemprov Jambi, dalam pengelolaan Pasar Angso Duo Baru.

BPK juga mempersoalkan penyewaan lapak dan kios, serta penagihan iuran pada pedagang Pasar Angso Duo Baru yang tanpa didukung Izin Pengelolaan dari Pemprov Jambi.

Baca Juga: Pemprov Jambi Masih Berharap Pertahankan Opini WTP

Kemudian, BPK juga ada temuan pada realisasi Belanja BLUD RSUD Raden Mattaher, terkait Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebesar Rp 3,97 miliar.

SP2D itu tidak melalui mekanisme, dan terdapat realisasi belanja yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 5,24 miliar, meliputi pertanggungjawaban yang belum lengkap sebesar Rp 2,35 miliar, dan belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp 2,88 miliar. 

Baca Juga: Bupati Batanghari Terima LHP dari BPK RI

Bersambung ke halaman berikutnya

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya