INFOJAMBI.COM — Pemerintah Provinsi Jambi menggelar rapat koordinasi pengaturan Angkutan batu bara melalui jalur darat, di Ruang Rapat Sekda Provinsi Jambi, Senin (9/9/2024).
Rapat dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman, dipandu oleh Plt Kepala Biro Perekonomian yang juga Wakil Ketua Satgas Wasgakkum Angkutan Batu Bara, Johansyah.
Baca Juga: Gubernur Tinjau Peningkatan Kualitas Jalan Pemukiman Kumuh
Turut hadir Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jambi, Ariansyah, perwakilan TNI dan Polri, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi dan Kabupaten Muarojambi, dan perkumpulan pengusaha tambang batu bara.
Rapat juga dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting. Sudirman menegaskan, jaminan pengawas perlu diperhatikan dan menjadi salah satu prioritas dalam pengaturan angkutan batu bara melalui jalur darat.
Baca Juga: Sekda Senam Pagi Bersama ASN
“Jaminan pengawas tingkat berkendara itu harus betul-betul, seratus ya seratus. Itu yang kami perlu pertegas," kata Sudirman.
Johansyah yang juga menjabat Asisten II Setda Provinsi Jambi menyatakan, para peserta rapat sepakat tetap mempedomani Instruksi Gubernur Jambi Nomor 1 Tahun 2024, tentang pengaturan lalu lintas angkutan batu bara.
Baca Juga: Patut Dicontoh, Spanduk Bertuliskan Tolak Parcel Terpasang di Rumdis Bupati Kerinci
Ingub itu menegaskan, kendaraan angkutan batu bara yang menggunakan jalan umum dilarang beroperasi mulai dari mulut tambang dari Kabupaten Merangin, Bungo, Tebo dan Sarolangun.
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE