INFOJAMBI.COM — Sebanyak 306 atlet pencak silat pada ajang Pekan Olahraga Kabupaten (Porkab) Muaro Jambi cabang olahraga pencak silat telah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.
Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut ditandai dengan penyerahan secara simbolis kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan atlet. Kartu diserahkan oleh Bupati Muaro Jambi, Dr Bambang Bayu Suseno, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Muaro Jambi, Rina Septiana.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Gelar Rakor dengan Wartawan
Porkab Muaro Jambi cabor pencak silat ini diselenggarakan selama empat hari, 21—24 Agustus 2025, di Gedung Serbaguna Komplek Perkantoran Bukit Cinto Kenang. Pembukaan dilaksanakan pada Kamis 21 Agustus 2025.
Turnamen ini diikuti oleh atlet-atlet dari 23 kontingen, 17 perguruan pencak silat se-Kabupaten Muaro Jambi. Acara pembukaan dihadiri Ketua Umum KONI Muaro Jambi, Aspihani, sejumlah kepala OPD dan undangan.
Baca Juga: Orang Cerdas Masuk BPJS Ketenagakerjaan
Ketua Umum KONI Muaro Jambi, Aspihani, menjelaskan bahwa kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam menjaring atlet potensial. Mereka akan ikut serta memperkuat kontingen pencak silat Kabupaten Muaro Jambi pada ajang pekan olahraga provinsi (porprov) mendatang.
"Kita harus siap dari segala aspek, khususnya kualitas atlet. Porkab ini salah satu wadah untuk melakukan penjaringan dan membentuk tim kuat yang akan membawa nama baik Kabupaten Muaro Jambi di tingkat provinsi,” terangnya.
Baca Juga: VIDEO : BPJS Ketenagakerjaan Rakor dengan Wartawan

Aspihani menegaskan, proses seleksi akan dilakukan secara terbuka dan transparan, melibatkan sejumlah perguruan pencak silat yang ada di Kabupaten Muaro Jambi, tanpa terkecuali.
"Selain memeriahkan porkab pencak silat kali ini, kami mengundang sejumlah perguruan pencak silat untuk mengikuti porkab guna mencari bibit-bibit atlet terbaik dengan transparan dan terbuka,” ujarnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muaro Jambi, Rina Septiana, menyebut bahwa seluruh atlet Porkab Pencak Silat Muaro Jambi dilindungi oleh dua program BPJamsostek, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com