“Dalam turnamen ini seluruh atlet yang bertanding terlindungi dua program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Perlindungan ini diberikan agar seluruh peserta turnamen terlindungi dan merasa aman selama bertanding, karena kecelakaan bisa saja terjadi selama pertandingan,” imbuhnya.
Menurut Rina, perlindungan ketenagakerjaan bagi pekerja formal dan informal, seperti atlet, diatur dalam pasal 100 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Seluruh atlet yang bertanding diwajibkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Gelar Rakor dengan Wartawan
Rina mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung program BPJS Ketenagakerjaan.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada panitia penyelenggara Porkab Muaro Jambi cabang pencak silat, dan KONI Muaro Jambi yang peduli terhadap perlindungan jaminan sosial bagi seluruh atlet pencak silat ini,” ucapnya. ***
Baca Juga: Orang Cerdas Masuk BPJS Ketenagakerjaan
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com