Ratusan Pekerja di Jambi Tidak Diberi BPJS Ketenagakerjaan, Pengusahanya Dilaporkan ke Kejaksaan

BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jambi terus berkomitmen mewujudkan universal coverage atau cakupan kepesertaan di wilayahnya.

Reporter: Ahmad Muzir | Editor: Admin
Ratusan Pekerja di Jambi Tidak Diberi BPJS Ketenagakerjaan, Pengusahanya Dilaporkan ke Kejaksaan
Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Bambang Utama, didampingi Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jambi, M Syahrul, saat bertemu wartawan, Senin 18 September 2023 | AHMAD MUZIR

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jambi, Muhammad Syahrul menjelaskan, manfaat BPJS Ketenagakerjaan selain memberi perlindungan kepada tenaga kerja formal, juga melindungi masyarakat miskin ekstrem dan pekerja rentan. 

Hingga tahun ini, 117.150 masyarakat miskin ekstrem dan pekerja rentan di Provinsi Jambi mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan melalui APBD Provinsi Jambi. 

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Gelar Rakor dengan Wartawan

Angka penerima manfaat program Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) ini bertambah 39.050 ribu pada 2023, dari sebelumnya 78.100 penerima. 

Menurut Syahrul, penambahan kuota penerima jaminan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan diberikan Gubernur Jambi kepada masyarakat, berdasarkan data hasil musyawarah desa dan kelurahan se-Provinsi Jambi.

Baca Juga: Orang Cerdas Masuk BPJS Ketenagakerjaan

“Tahun ini Pak Gubernur tambah lagi 5 persen menjadi 117.150 ribu penerima manfaat. Ini sudah disetujui dan segera berjalan,” katanya.

Syahrul mengapresiasi Gubernur Jambi, Al Haris. Ini merupakan wujud kepedulian Gubernur Jambi kepada masyarakatnya.

Baca Juga: VIDEO : BPJS Ketenagakerjaan Rakor dengan Wartawan

“Sesuai visi misi Gubernur Jambi, berupaya memutus rantai kemiskinan, juga upaya mensejahterakan masyarakatnya,” ungkap Syahrul.

Syahrul menjelaskan, bagi masyarakat yang telah dilindungi BPJS Ketenagakerjaan, nanti ahli waris dan keluarga dapat melanjutkan kehidupan yang layak.

“Harapannya masyarakat paham pentingnya BPJS Ketenagakerjaan. Apabila terjadi resiko, tidak menimbulkan kemiskinan. Dengan iuran hanya Rp.16.800,- per bulan. Masyarakat berhak mendapatkan ini,” ujar Syahrul.

Manfaat lain program ini, apabila pekerja meninggal dunia, akan mendapat santunan Rp.42 juta. Untuk ahli waris mendapat beasiswa pendidikan Rp.174 juta untuk dua anak sampai jenjang pendidikan Strata 1.

"Hingga September 2023, BPJS Ketenagakerjaan Jambi telah menyalurkan klaim 6,2 miliar rupiah ke masyarakat miskin ekstrem," beber Syahrul. ***

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya