Sah... Mukti Sa'id Jadi Penjabat Bupati Merangin

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jambi, Mukti Sa'id, dilantik menjadi Penjabat (Pj) Bupati Merangin.

Reporter: Rifky Rhomadoni | Editor: Doddi Irawan
Sah... Mukti Sa'id Jadi Penjabat Bupati Merangin
Gubernur Jambi Al Haris melantik Mukti Sa'id sebagai Penjabat Bupati Merangin, di Rumah Dinas Gubernur Jambi, Jumat 22 September 2023 | RIFKY

KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM - Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jambi, Mukti Sa'id, dilantik menjadi Penjabat (Pj) Bupati Merangin.

Mukti dilantik oleh Gubernur Jambi, Al Haris, di auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Jumat, 22 September 2023, pagi.

Baca Juga: Wagub Sani: Mahasiswa dan Pelajar Aktor Perubahan

Dalam pelantikan itu, Bupati dan Wakil Bupati Merangin, Mashuri dan Nilwan Yahya, menyerahkan laporan pertanggungjawaban Bupati dan Wakil Bupati Merangin periode 2018 - 2023.

Al Haris mengingatkan Mukti agar menjalankan tugasnya meneruskan yang telah dilakukan Bupati dan Wakil Bupati Merangin sebelumnya. Selain itu menjaga kondusifitas di Kabupaten Merangin dalam proses pelaksanaan Pemilu 2024.

Baca Juga: Sandiaga Uno Minta Desa Muaro Jambi Pertahankan Kualitas

Tak hanya itu, Al Haris juga minta Mukti menciptakan kondisi nyaman di dalam internal pegawai Pemkab Merangin.

"Walaupun saudara diangkat bukan dipilih rakyat, tapi jabatan saudara jabatan politis. Saudara harus merangkul semua elemen masyarakat Merangin, ciptakan kondisi di internal pegawai dengan baik," perintah Al Haris.

Baca Juga: Al Haris Minta Setiap Kabupaten/Kota Punya Minimal 10 Desa Wisata

Menurut Al Haris, tugas penjabat bupati cukup berat, karena hanya berdua dengan sekda mengurus satu kabupaten tanpa adanya wakil.

Mukti Sa'id akan mengemban jabatan Penjabat Bupati Merangin selama 1 tahun kedepan. Dia wajib memberi laporan 3 bulan sekali ke Gubernur Jambi dan diteruskan ke Kemendagri. ***

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya