Satgas Waspada Investasi Blokir 9 Entitas Investasi, 88 Pinjol dan 77 Pegadaian Swasta Tanpa Izin

Reporter: - | Editor: Doddi Irawan
Satgas Waspada Investasi Blokir 9 Entitas Investasi, 88 Pinjol dan 77 Pegadaian Swasta Tanpa Izin
Waspada investasi bodong | foto : saibumi.com

Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau cek apakah pernah masuk dalam daftar entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx. 

88 Kegiatan Usaha Pinjaman Online Ilegal

Baca Juga: OJK Catat Likuiditas dan Permodalan Lembaga Jasa Keuangan Tetap Baik

SWI juga kembali menemukan 88 platform pinjaman online ilegal, sehingga sejak tahun 2018 - Oktober 2022 jumlah platform pinjaman online ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.352 pinjol ilegal. 

“Setiap hari SWI menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal. Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera,” kata Tongam.

Baca Juga: Pengamat : Tak Harus Tunggu 2023, Semua UUS Sudah Spin Off

SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.

Baca Juga: BTPN Wow! Dorong Perluasan Akses Keuangan

Bersambung ke halaman berikutnya

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya