Seorang Jamaah Jadi Korban Penganiayaan Hingga Luka Memar

| Editor: Muhammad Asrori
Seorang Jamaah Jadi Korban Penganiayaan Hingga Luka Memar
AG pelaku penganiayaan diamankan polisi.

Laporan Jefrizal



INFOJAMBI.COM - AG (45) warga Pematang Kandis, terpaksa harus mendekam di sel Mapolres Merangin. AG dilaporkan korbannya MA (44) warga Rimbo Bujang Tebo, lantara AG diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap korban MA, didepan masjid Baiturrahman.

Dari data yang di dapat pihak Kepolisian, penganiayaan yang dilakukan AG, bermula saat korban datang ke masjid Baiturrahman, terletak dibelakang Mini Market Rina, Senin(30/4/2018), sekitar pukul 11.30. Saat itu korban MA bersama jamaah lain sedang berbincang-bincang di teras masjid.

Sedang asik berbincang-bincang, tiba-tiba dari tempat wudhu datang pelaku AG, sambil mengucapkan salam dengan nada tinggi. Usai berjabat tangan korban dengan pelaku, selanjutnya pelaku mengajukan pertanyaan tentang Agama kepada korban, hingga korban MA binggung dengan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh pelaku AG.

Karena seluruh pertanyaan pelaku AG tidak di jawab oleh korban MA, karena bingung, pelaku AG marah dan langsung menganiaya korban didepan masjid, hingga mengalami memar dan mual serta pusing. Karena perbuatan pelaku sudah masuk pidana, akhirnya korban melaporkan pelaku ke Polres Merangin.

Tak beberapa lama usai membuat laporan, anggota Sat Reskrim Polres Merangin, langsung mengamankan pelaku dikediamannya. Pelaku langsung di bawa ke Polres Merangin untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.

Kapolres Merangin AKBP, I Kade Utama Wijaya, melalui Paur Humas Ipda Echo Sitorus, membenarkan jika anggota Sat reskrim mengamankan pelaku penganiayaan seorang jemaah.

“Untuk pelaku sudah diamankan di Polres Merangin, namun saat ini proses hukumnya masih berlanjut,” jelas Ipda Sitorus, Selasa(8/5/2018).

Sitorus juga menjelaskan, sejauh ini dalam pemeriksaan, memang pelaku mengakui telah menganiaya korban, namun untuk kejiwaan pelaku belum kita tes, sebab pelaku sering bertele-tele saat diintrograsi.

“Pelaku ini akan kita tes kejiwaanya, apakah ada ganguan jiwa atau tidak, sebeb dari keterangan warga pelaku mengalami gangguan jiwa. Semuanya butuh pengecekan dari ahlinya, untuk menentukan pelaku mengalami gangguan jiwa atau tidak,” tutupnya.***

Editor : M Asrori S

Baca Juga: Perampok Bersenpi Kembali Beraksi di Tabir

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya