Sidang Lanjutan Gubernur Jambi Non Aktif Zumi Zola

| Editor: Wahyu Nugroho
Sidang Lanjutan Gubernur Jambi Non Aktif Zumi Zola
KPK tahan Gubernur Jambi, Zumi Zola (foto : bambang subagio)

Tim Liputan



INFOJAMBI.COOM. – Gubernur Jambi non aktif Zumi Zola hari ini Senin (24/9/2018) kembali menjalani sidang lanjutan dugaan suap dan gratifikasi dalam pengesahan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 di pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta.

Sidang yang mendapat perhatian masyarakat ini, beragendakan mendengarkan keterangan 6 orang saksi dari lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), diantaranya pelaksana tugas Dinas PUPR Provinsi Jambi Arpan.

Dalam persidangan jaksa lebih banyak mencecar saksi Arpan yang berperan sebagai pengumpul dana dari sejumlah kontraktor, yang menurutnya berhasil dikumpulkan dana sebesar Rp100 juta dari sekitar 50 orang kontraktor, namun akhirnya Arpan berhasil mengumpulkan Rp5 milliar yang kemudian digunakan sebagai dana suap untuk sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi demi memuluskan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018.

Saat berita ini diturunkan, sidang diskor sementara dan akan dilanjutkan kembali siang ini.

Editor Wahyu Nugroho

Baca Juga: Nasib Guru Non-PNS Terancam, Zola Akan Berjuang Mati-Matian

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya