Sisir Tiga Kecamatan, 143 Botol Miras Diamankan

| Editor: Wahyu Nugroho
Sisir Tiga Kecamatan, 143 Botol Miras Diamankan


PENULIS : RADEN SOEHOER
EDITOR : WAHYU NUGROHO

Baca Juga: Satpol PP Jangan Penakut









INFOJAMBI.COM - Menindaklanjuti laporan warga terkait maraknya penjual minuman keras (Miras) diwilayah hukumKabupaten Batanghari, Satpol-pp Batanghari bersama tim gabungan Polri, Kejaksaan, BNN dan pengadilan negeri, Selasa (19/11/2019), menyisir tiga kecamatan yakni, Jecamatan Muarabulian, Pemayung dan Tembesi. 





Alhasil, dalam razia pekat ini, 143 botol minuman keras dari berbagai merek berhasil disita. Selain miras, petugas juga mengamankan tuak 4 galon berukuran besar. Di hari yang sama, petugas juga mengamankan 7 orang anak funk yang mangkal di Tembesi. Anak funk tersebut langsung digiring ke kantor Pol PP untuk dibina.

Baca Juga: Yan Ismar Disiram Pedagang Kakilima





Kasat Pol PP Ahmad Haryono melalui Agus Salim, selaku Kabid PPUD Satpol-pp Batanghari saat dikonfirmasi (19/11/2019), membenarkan adanya razia pekat tersebut. Dalam razia tersebut, ada sedikit perlawanan dari pemilik warung. Namun, demi menegakkan perda, petugas terus melakukan penyitaan miras sejumlah warung diberbagai titik pada tiga kecamatan. 





Lebih jauh Agus Salim menjelaskan, sebelum adanya penindakan, terlebih dahulu pihaknya sudah melakukan penyuluhan di setiap warung yang terindikasi menjual minuman keras. Namun seperti penyuluhan yang pernah dilakukan Polpp tidak membuahkan hasil. Buktinya, masyarakat tetap melapor adanya penjual miras.

Baca Juga: 263 Honorer Satpol PP Terima SK





Untuk para penjual miras, sambungnya, dalam waktu dekat ini akan dipanggil dan diperiksa di kantor Satpol-pp Batanghari. "Setelah pemilik warung diperiksa, hasil pemeriksaan kami serahkan ke pengadilan negeri sesuai demgan Perda yang berlaku. Dan untuk sangsinya, pihak pengadilan yang menentukan," kata Kabid PPUD Satpol-pp Batanghari Agus Salim.





Saat ditanyakan apakah Perda bagi penjual minuman tuak sudah ada? Agus menegaskan Perda tuak sudah ada dan berlaku. "Untuk minuman tuak sudah ada perdanya, artinya tidak boleh diperjual belikan," tegas Agus Salim. 





Kegiatan pekat tersebut akan terus dilakukan sesuai jadwal yang ditentukan. Peredaran miras selalu ada, jika tidak ditindak lanjuti sangat berbahaya bagi masyarakat. "Akan rutin kita lakukan razia pekat sesuai jadwal. Dalam kegiatan ini tidak ada kita temukan wanita penghibur," tutupnya.***


BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya