Soal Pipanisasi, Fasha Dua kali tidak Indahkan Panggilan Kejagung

| Editor: Wahyu Nugroho
Soal Pipanisasi, Fasha Dua kali tidak Indahkan Panggilan Kejagung


PENULIS : RIFKY RHOMADONI
EDITOR : WAHYU NUGTOHO

Baca Juga: Mirzalina Akhirnya Masuk Penjara





Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi (foto Rifky)




INFOJAMBI.COM - Kasus Proyek pipanisasi pembangunan air bersih di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Tahun Anggaran 2009/2010, masih terus berlanjut. Kasus tersebut menyeret dua nama pesohor di Provinsi Jambi. Yakni Syarif Fasha dan H. Safrial.





Dalam kasus tersebut Pengadilan sudah menetapkan 5 orang terpidana. Melalui surat yang dikeluarkan Kejagung tanggal 23 Juli 2019, pada tanggal 31 Juli 2019, Syarif Fasha dimintai keterangan, dalam kasus pelaksanaan proyek pipanisasi pembangunan air bersih, di Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2009/2010. Namun sayangnya, Fasha yang dijadwalkan akan dimintai keterangan Pada pukul 09.00 di Kejaksaan Tinggi Jambi, hingga sore hari tak kunjung datang.

Baca Juga: Presiden Korsel Diduga Kuat Terlibat Skandal Korupsi





Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Andi Nurwinah, Syarif Fasha sudah dua kali di panggil oleh Kejagung RI, namun tidak datang.





"Sudah 2 kali dipanggil tapi gak datang, dan kemungkinan minggu depan akan dilakukan pemanggilan lagi," tutur Andi Nurwinah yang dijumpai saat penandatanganan MoU dengan PUPR Provinsi Jambi di kantor Gubernur Jambi. Selasa (20/8/2019).

Baca Juga: Kejari Bangko Selamatkan Miliaran Uang Negara





Ia juga menambahkan, saat ini hasilnya belum bisa di publikasikan, karena masih dalam tahapan oleh tim Kejagung. "Kami tidak ada tebang pilih, kami gak ada kepentingan. kalo bersalah kami proses," ucapnya.





Dalam kasus ini, Fasha terlibat sebagai pelaksana pekerjaan proyek pipanisasi pembangunan air bersih di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Kasus ini, juga Menyeret nama Safrial yang saat itu menjabat sebagai Bupati Tanjabbar.





Dalam pemanggilan oleh Kejagung pada 1 Agustus yang lalu, dengan gentlemen ia di temani beberapa stafnya mendatangi Kejati Jambi.





Akibat korupsi ini negara diperkirakan rugi sekitar 18 milar rupiah.





Syarif Fasha dan Safrial disebut-sebut menerima pembagian fee pada proyek ini. Jumlahnya antara 10–20 persen dari total nilai proyek 151 miliar rupiah.***


BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya