Terbukti melanggar 11 WNA di Jambi Harus Dikembalikan ke Negara Asal
INFOJAMBI.COM-- Mengusung tema “Penguatan Sinergi Lintas Sektor untuk Pengawasan Orang Asing di Provinsi Jambi”, Kantor wilayah Dit Jen imigrasi Jambi, menggelar rapat tim Pengawasan Orang Asing(Pora) rabu(03/12/2025).
Baca Juga: DPR Usulkan Perbedaan Warna e-KTP WNI dan WNA
Dalam rapat tersebut, Dit Jen Imigrasi Jambi, melibatkan Forkopimda Provinsi, Hingga Kabupaten / Kota Jambi yang terlibat dalam pengawasan orang asing.
Dengan dilakukannya rapat tersebut, bertujuan untuk mengantisipasi dan menjaga keamanan, masuknya warga negara asing ke Provinsi Jambi, dengan melakukan pelanggaran dan bisa berdampak merugikan warga Jambi.
Baca Juga: WNA Asal Rusia Terpaksa Diamankan Tim Imigrasi
Dari data kantor wilyah Dit Jen Imigrasi Jambi, tercatat sebanyak Empat ratusan orang lebih dengan tujuan, bekerja, pertukaran pelajar, perkawinan campur hingga kunjungan.
Selama tahun 2025, tercatat ada 11 WNA yang melakukan pelanggaran di Jambi, tercatat 4 WNA asal Tiongkok, 3 WNA asal Pakistan,3 WNA asal Malaysia dan 1 WNA Australia,
Baca Juga: Kumpulkan Donasi Ilegal untuk Negaranya, Warga Pakistan Beraksi di Jambi
Sebelas orang tersebut melakukan terbukti melalukan pelanggaran, 9 WNA di Deportasi, 1 WNA Pedetensian dan 1 WNA pembatalan izin tinggal.
"Tijuan rapat untuk menjaga keamanan dan mengantisipasi, serta meningkatkan ke waspadaan masuknya orang asing le jambi, yang berdampak merugikan orang jamni, tiga minggu lalu kita mendeportase 3 wna yang terbukti melanngar izin tinggal, " ungkap Kepala Kantor Wilayah Dir Jen Imigrasi Jambi Petrus Teguh Aprianto kepada wartawan disela-sela rapat berlangsung.
" Setelah ada rapat tim Pora, untuk melakukan pengawasan akan melakukan operasi gabungan terhadap orang asing, seperti di perusahaan dan lainnya, " tegasnya.
Tidak hanya itu, kantor wilayah Dit Jen Imigrasi Jambi, menghimbau warga jambi, jika mengetahui ada WNA yang mencurigakan agar segera menginformasikan kepada pihak kantor Ditjen Imigrasi Jambi, untuk dilakulan pengawasan dan penindakan.(*)
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com