Terima Saran Dewan, Al Haris Perintahkan Kepala OPD Gerak Cepat

Apresiasi disampaikan Al Haris pada Sidang Paripurna DPRD Provinsi Jambi, di Ruang Utama Gedung DPRD Provinsi Jambi, Rabu, 2 Agustus 2023.

Reporter: Rifky | Editor: Admin
Terima Saran Dewan, Al Haris Perintahkan Kepala OPD Gerak Cepat
Gubernur Jambi, Al Haris, bersama pimpinan DPRD Provinsi Jambi | NOVRIANSYAH

KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM - Gubernur Jambi, Al Haris, mengapresiasi pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Jambi, terhadap ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022, Nota Pengantar KUA dan PPAS APBD 2024, penjelasan terkait ranperda pajak dan retribusi.

Apresiasi itu disampaikan Al Haris pada Sidang Paripurna DPRD Provinsi Jambi, di Ruang Utama Gedung DPRD Provinsi Jambi, Rabu, 2 Agustus 2023.

Baca Juga: Wagub Sani: Mahasiswa dan Pelajar Aktor Perubahan

"Terima kasih kepada ketua dan pimpinan DPRD serta fraksi-fraksi, terutama banggar yang telah meluangkan waktu dan mencurahkan perhatian, pemikiran, dan tenaganya, sehingga pembahasan ranperda rampung dan disetujui untuk dilanjutkan menjadi peraturan daerah," kata Haris.

Al Haris mengaku masih banyak kekurangan dalam pelaksanaan APBD 2022. Semua saran dan masukan seluruh fraksi akan dijadikan bahan kajian untuk penyempurnaan pelaksanaan APBD ke depan. 

Baca Juga: Sandiaga Uno Minta Desa Muaro Jambi Pertahankan Kualitas

Saran dan masukan konstruktif itu untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Provinsi Jambi, guna mewujudkan program kerja Jambi Mantap.

Al Haris memerintahkan seluruh kepala OPD benar-benar memperhatikan saran dan masukan anggota dewan dan wajib segera ditindaklanjuti.

Baca Juga: Al Haris Minta Setiap Kabupaten/Kota Punya Minimal 10 Desa Wisata

Dalam Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2024 dijelaskan, rencana target pendapatan daerah berjumlah 4,323 triliun rupiah.

Bersambung ke halaman berikutnya

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya