Terus Berjuang, KS Bara Akan Mengadu ke Presiden, Kapolri, KPK dan Kejagung

Komunitas Sopir Batu Bara (KS Bara) Jambi akan terus memperjuangkan tuntutannya.

Reporter: Rifky Rhomadoni | Editor: Doddi Irawan
Terus Berjuang, KS Bara Akan Mengadu ke Presiden, Kapolri, KPK dan Kejagung
Para sopir angkuta batu bara dari KS Bara Jambi saat meninggalkan Lapangan Kantor Gubernur Jambi, Rabu (24/1/2024) | rifky

KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM - Meski aksinya 3 hari unjuk rasa di Kantor Gubernur Jambi tidak banyak menarik simpati masyarakat, Komunitas Sopir Batu Bara (KS Bara) Jambi akan terus memperjuangkan tuntutannya.

Ketua KS Bara Jambi, Tursiman, menegaskan bahwa mereka akan mengirim surat kepada Presiden Republik Indonesia, Kapolri, KPK RI, dan Kejaksaan Agung. Mereka akan minta izin tambang batu bara di Provinsi Jambi dicabut.

Baca Juga: Curhat ke Polda Jambi, Sopir Batu Bara Minta Tambang Batu Bara Dibuka Lagi

"Kami akan ke Jakarta menyampaikan tuntutan kami ke Presiden, Mabes Polri, KPK RI, dan Kejaksaan Agung, minta cabut semua izin tambang batu bara di Jambi," tegas Tursiman.

Setelah 3 hari 2 malam menduduki Kantor Gubernur Jambi, para sopir batu bara dari KS Bara Jambi itu akhirnya menarik diri, Rabu, 24 Januari 2024. Namun mereka tetap berjuang bisa mengangkut batu bara melintasi jalan nasional.

Baca Juga: Cari Solusi Penanganan Angkutan Batu Bara, Kapolda Jambi Temui Deputi I Kepala Staf Kepresidenan

Aksi KS Bara yang dimulai sejak Senin 22 Januari 2024 itu awalnya berangsung tertib. Aksi kemudian berujung brutal. Sejumlah massa melempari Kantor Gubernur Jambi hingga kaca banyak yang pecah.

Tidak hanya itu, massa juga merusak taman yang ada di depan kantor gubernur, dan sejumlah kendaraan yang parkir di dekat lokasi aksi demonstrasi. Buntutnya, perusakan itu dilaporkan ke Polda Jambi.

Baca Juga: DPRD Provinsi Jambi Minta Hentikan Kegiatan Angkutan Batu Bara Selama Mudik

Tursiman tidak mempersoalkan perusakan Kantor Gubernur Jambi itu. Dia menganggapnya aksi spontan para sopir. Tursiman malah minta kejadian tersebut tidak diperpanjang.

Bersambung ke halaman berikutnya

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya