Toke Kentang Cabuli 14 Kali Siswi SMA Hingga Hamil dan Diaborsi

| Editor: Doddi Irawan
Toke Kentang Cabuli 14 Kali Siswi SMA Hingga Hamil dan Diaborsi
Tauke kentang cabuli anak di bawah umur



KERINCI — Aksi pencabulan dilakukan oleh pengusaha kentang dan cabai, EY (31). Korbannya, GS (16), seorang siswi SMA asal Kayu Aro, Kerinci. GS dicabuli 14 kali di tiga tempat terpisah hingga hamil dua bulan.

Kasat Reskrim Polres Kerinci, Iptu Dedi Kurniawan S melalui Kaur Bin Ops Ipda Zuhri Muhammad menyebutkan, EY mengakui perbuatannya di tempat terpisah, 8 kali di mobil pick up, 1 kali di mobil Honda HRV dan 5 kali di rumah pelaku.

"Pelaku menelpon korban untuk diajak ke pasar Kersik Tuo dengan menggunakan kendaraan pelaku Honda HRV. Diduga didalam mobil itu pelaku melakukan pencabulan," kata Ipda Zuhri Muhammad. Rabu (26/4).

Dari keterangan pelaku bahwa usai pencabulan dia pernah memberi korban uang Rp 250 ribu dengan alasan untuk beli pulsa. Diduga pelaku memiliki hubungan spesial dengan korban yang dijalin sejak Agustus 2016. Hubungan keduanya tanpa diketahui orang tua korban, mengingat pelaku sudah memiliki istri dan dua anak. Atas kejadian ini korban pernah melakukan aborsi karena didesak pelaku.

Terungkapnya kasus ini berkat laporan warga yang melaporkan kepada orangtua korban bahwa korban melakukan aborsi. Tidak percaya dengan laporan warga, orang tua korban langsung menanyakan kepada anaknya dan korban mengakuinya.

Orang tua korban melaporkan pelaku ke Polres Kerinci, atas laporan itu anggota langsung bergerak dan langsung menangkap pelaku di rumahnya Desa Sungai Tanduk pada 11 April 2017.

"Saat penangkapan tidak ada perlawanan dari pelaku, dan langsung kita giring ke Polres Kerinci," kata KBO Ipda Zuhri Muhammad.

Barang bukti yang diamankan oleh polisi yaitu dua unit Mobil CRV dan Pick-Up, baju korban, jilbab dan pakaian dalam korban.

Diketahui pelaku pencabulan telah memiliki istri dan dua orang anak. Dihadapan penyidik Polres Kerinci, Pelaku mengaku menyesal.

Pelaku dikenakan pasal 81 ayat 2 subsider 82 ayat 1 undang perlindungan anak no 35 tahun 2016 perubahan undang undang 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 15 tahun. (infojambi.com)

Laporan : Riko Pirmando

 

Baca Juga: Bunga “Dimakan” Tetangga

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Bunga “Dimakan” Tetangga

Wanita dan Keluarga

Berita Terkait

Berita Lainnya