Waduh, Kontributor TVRI dan Anggota PWI Jadi Kapolsek, Ilham Bintang : Harus Diberhentikan..!

Waduh, Kontributor TVRI dan Anggota PWI Jadi Kapolsek, Ilham Bintang : Harus Diberhentikan..!

Reporter: Rel.. | Editor: Admin
Waduh, Kontributor TVRI dan Anggota PWI Jadi Kapolsek, Ilham Bintang : Harus Diberhentikan..!
Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Ilham Bintang || Foto : Dokpri
Menurut Ilham Bintang, Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik secara tegas mewajibkan   wartawan bersikap Independen, bersikap Ksatria, menunjukkan identitas diri dan terpercaya. Adapun Pasal 16 Kode Perilaku Wartawan menegaskan  Aparatur Sipil Negara termasuk dalam hal ini anggota TNI dan Polri tidak diperbolehkan menjadi anggota PWI. 

"Kita tidak mempermasalahkan statusnya sebagai kontributor TVRI Jawa Tengah karena itu menjadi domain pihak TVRI namun yang dilarang adalah keanggotaannya di organisasi profesi Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI ). Untuk itulah sejak diketahui dan ditemukan duduk perkara Iptu Umbaran Wibowo, DK PWI ) memutuskan memberhentikan, mencabut dan membatalkan yang bersangkutan dari keanggotaan PWI  karena melanggar Kode Etik Jurnalistik PD PRT PWI, dan Kode Perilaku Wartawan.  Yang paling tinggi dalam organisasi Wartawan adalah Kode Etik dan sekarang terbukti dia telah melanggar itu ", ujar Ilham Bintang.  

Siapapun yang melakukan pelanggaran aturan organisasi PWI akan dikenai sanksi mulai skorsing sampai pemberhentian sebagai anggota.***

Baca Juga: Dewan Kehormatan PWI Ingatkan Pentingnya Kompetensi dan Penaatan Kode Etik Wartawan

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya