Wakil Konsul Amerika Salut Lihat Kinerja DPRD Provinsi Jambi

Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto, menerima kunjungan Wakil Konsulat Amerika di Sumatra, Suraj Mungara, Kamis (28/3/2024).

Reporter: Rifky Rhomadoni | Editor: Doddi Irawan
Wakil Konsul Amerika Salut Lihat Kinerja DPRD Provinsi Jambi
Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto, menerima kunjungan Wakil Konsul Amerika di Sumatra, Suraj Mungara, Kamis (28/3/2024) | rifky

KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM - Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto, menerima kunjungan Wakil Konsulat Amerika di Sumatra, Suraj Mungara, Kamis (28/3/2024).

Wakil konsulat bidang ekonomi dan politik itu diterima Edi di ruang kerjanya. Pada pertemuan ini Edi memaparkan tugas dan fungsi DPRD sebagai legislatif.

Baca Juga: Kerjasama Pembangunan Pasar Angsoduo dan JBC Disepakati

Edi juga memaparkan berbagai produk dewan, seperti peraturan daerah yang sudah dibuat DPRD Provinsi Jambi. Pembentukan perda itu sebagai bagian dari tujuan mensejahterakan masyarakat Provinsi Jambi.

Edi menjelaskan, ada tiga fungsi DPRD, yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. 

Baca Juga: ADI Minta Dewan Tegur Gubernur

“DPRD Provinsi Jambi sudah banyak membuat perda inisiatif, seperti perda Pancasila dan wawasan kebangsaan dan perda disabilitas,” ujarnya.

Menurut politisi PDI Perjuangan itu, pembentukan Perda Pancasila dan Wawasan Kebangsaan adalah upaya diinisiasi DPRD.

Baca Juga: Edi Purwanto Ketua Sementara DPRD Provinsi Jambi

Perda itu dapat menjadi jawaban terhadap gempuran berbagai ideologi transnasional, yang ingin mengganti ideologi Pancasila sehingga mengancam keutuhan dan kesatuan bangsa.

Soal perda disabilitas, banyak hal diatur, diantaranya tentang perlakuan terhadap penyandang disabilitas. Pelayanan publik harus punya kesepahaman sama terkait hak-hak disabilitas. Pelayanan yang ramah disabilitas, termasuk kesempatan bekerja bagi mereka.

Bersambung ke halaman berikutnya

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya