Warga Aceh Diciduk Polisi Saat Antar Shabu

| Editor: Doddi Irawan
Warga Aceh Diciduk Polisi Saat Antar Shabu

Laporan Andra Rawas

INFOJAMBI.COM - Setelah sempat lolos, seorang kurir narkoba, AA (41), warga Kabupaten Aceh Besar, Nanggroe Aceh Darussalam kembali diringkus.

Kuris 0,5 kg shabu ini diringkus anggota Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, ketika akan mengantar paket shabu ke Jakarta. AA dibekuk di Jalan Lintas Timur KM.88 Merlung, Tanjabbar, Jambi.

Saat itu AA menumpang mobil travel dari Pekan Baru menuju Jakarta. Untuk mengelabui polisi, AA menyembunyikan shabu di kantong plastik yang ditumpuk dengan asam Jawa.

“Pelaku pernah ditangkap sebagai kurir narkoba. Karena tidak terbukti dia dilepas. Kali ini pelaku terbukti membawa shabu seberat 0,5 kg yang akan diantar ke pemesannya di Jakarta,” beber Direktur Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta, Jumat (27/4/2018).

Untuk mengelabui polisi, selain menyembunyikan barang bukti dalam tumpukan asam Jawa, pelaku sempat beberapa kali berganti mobil tujuan Jakarta. Tugas ini dijalankannya dengan janji upah Rp 5 juta.

AA mengaku nekat menjadi kurir shabu lantaran desakan ekonomi, guna memenuhi kebutuhan keluarganya. Anaknya masih kecil.
Akibat perbuatannya, AA diamankan di Polda Jambi. Dia akan dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU 35/2009 tentang narkoba. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara. ***

Editor : IJ-2

 

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya