Yoga, Andika dan Sutan Tersangka, Ini Gara-Garanya...

| Editor: Doddi Irawan
Yoga, Andika dan Sutan Tersangka, Ini Gara-Garanya...



KOTAJAMBI – Aparat Polda Jambi menangkap tiga unit mobil truk yang mengangkut 5.750 batang kayu, terdiri dari 115 kubik kayu olahan jenis meranti. Ribuan batang kayu olahan itu tidak dilengkapi dokumen.

Dari pemeriksaan polisi, kayu yang diangkut dengan truk Fuso tersebut akan dibawa ke Pulau Jawa. Selain mengamankan kayu, polisi juga menetapkan para supir truk sebagai tersangka.

Tiga supir itu adalah Yoga Prasetiya (25), Andika Doni (28) dan Sutan Fane (48).

Kapolda Jambi, Brigjen Priyo Widyanto, menyebutkan, penangkapan kayu asal Tebo ini berkat informasi dari warga. Polisi saat ini masih berusaha mendatangkan pemilik kayu, KN, pengusaha sawmill di Tebo.

“Kayu-kayu itu rencananya dibawa ke Serpong, Tangerang, dan beberapa wilayah di Pulau Jawa. Dokumen resminya tidak ada,“ ujar Kapolda, Selasa (6/6).

Sementara itu, Yoga, salah seorang supir, mengaku sekali mengantar kayu per satu kubik ia mendapat upah Rp 500 ribu. Yoga rencananya mengantar kayu-kayu itu ke Tangerang. (infojambi.com)

Laporan : Andra Rawas

 

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya