Selain berjibaku memadamkan api, aparat juga bergerak di jalur penegakan hukum. Hingga saat ini tercatat 86 kasus karhutla yang ditangani.
Sebanyak 69 kasus masih berada pada tahap penyelidikan. Sementara 17 kasus telah memasuki tahap penyidikan. Dari proses tersebut, 16 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Security Hiburan Malam Rampas Identiitas Wartawan
Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar, melalui Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji menegaskan, penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman. Upaya pencegahan dan edukasi masyarakat menjadi bagian penting dalam strategi yang dijalankan.
“ Polda Jambi bersama seluruh stakeholder terus melakukan langkah terpadu penanganan karhutla, mulai dari pemantauan hotspot, patroli dan pemadaman, hingga penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pembakaran secara melawan hukum,” ujar Erlan.
Baca Juga: Hidup Makin Susah, Ibu Rumahtangga Jual Shabu
Seluruh elemen terkait terus memperkuat koordinasi, agar respons terhadap kebakaran dapat dilakukan lebih cepat. Pemantauan hotspot dilakukan berkala, guna memastikan setiap potensi kebakaran dapat segera diidentifikasi sebelum berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas.
Erlan mengingatkan, sebagian wilayah Jambi masih memiliki tingkat kerawanan kebakaran yang cukup tinggi. Masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan, terutama di daerah yang masuk kategori sedang hingga sangat mudah terbakar.
Baca Juga: Zola Launching Pergub Pengendalian Karhutla
“Kami mengimbau masyarakat tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Jika menemukan titik api maupun potensi karhutla, segera laporkan pada petugas, agar dapat ditangani sedini mungkin,” tegasnya.
Upaya pengawasan tidak hanya dilakukan dari darat. Satgas Karhutla Provinsi Jambi juga mengerahkan pemantauan udara dan patroli menggunakan sejumlah pesawat serta helikopter.
Dari udara, petugas mendeteksi titik panas lebih cepat, memantau perkembangan kebakaran, sekaligus menentukan langkah penanganan paling efektif.
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com