Bantuan Negara Harus Tepat Sasaran, Komisi IX DPR Dorong Pemutakhiran Data PBI

Bantuan Negara Harus Tepat Sasaran, Komisi IX DPR Dorong Pemutakhiran Data PBI

Reporter: TIM | Editor: Admin
Bantuan Negara Harus Tepat Sasaran, Komisi IX DPR Dorong Pemutakhiran Data PBI
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini (Foto: DPR RI)

INFOJAMBI.COM - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini menyoroti temuan adanya peserta BPJS Kesehatan yang berpenghasilan hingga Rp100 juta per bulan namun masih menerima subsidi iuran dari negara. Ia menilai temuan ini merupakan indikasi tata kelola jaminan sosial nasional masih memiliki celah, khususnya dalam pemutakhiran dan verifikasi data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Menurut Yahya, keberlangsungan program BPJS Kesehatan sangat ditentukan ketepatan sasaran penerima subsidi. Ia mengatakan ketika peserta dalam kategori mampu masih tercatat sebagai penerima PBI, maka beban fiskal negara meningkat.

Baca Juga: Puan : Putusan MK Soal Keterwakilan Perempuan di AKD Sejalan dengan Isu Kesetaraan Gender

"Temuan ini bukan sekadar anomali administratif, tetapi menunjukkan adanya celah struktural dalam sistem data dan verifikasi peserta. Ketepatan sasaran bukan hanya penting, tetapi menjadi fondasi keberlanjutan BPJS Kesehatan,” kata Yahya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/11/2025).

Seperti diketahui. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkap terdapat sejumlah masyarakat berpenghasilan tinggi bahkan hingga lebih dari Rp100 juta per bulan yang masih tercatat sebagai peserta PBI BPJS Kesehatan. Budi menegaskan peserta dengan kemampuan ekonomi seperti itu, seharusnya yang bersangkutan tidak lagi menerima subsidi.

Baca Juga: Pasca OTT Gubernur Riau, Puan Minta Kepala Daerah Harus Mawas Diri

Berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), terdapat sekitar 10,84 juta jiwa yang tercatat sebagai penerima PBI namun tidak termasuk kelompok yang semestinya menjadi sasaran. Kelompok mampu tersebut masuk dalam kategori desil 6 hingga 10. 

Sementara PBI seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berada pada desil 1 sampai 5. Terkait hal itu, Yahya menekankan bahwa prinsip keadilan harus menjadi dasar utama pelaksanaan jaminan sosial. 

Baca Juga: Parlemen Remaja 2025 Momentum Lahirnya Pemimpin Masa Depan

"Bantuan negara tak boleh diberikan secara seragam, tetapi harus diarahkan kepada mereka yang benar-benar berhak tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat data, " ujar Yahya Zaini. (Tim)

 

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya