Bawa 300 Butir Inex, Penumpang Bus Asal Medan Diringkus Polisi

Seorang penumpang bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), dari Medan, Sumatra Utara, tujuan Jambi, diringkus anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi.

Reporter: Andra Rawas | Editor: Doddi Irawan
Bawa 300 Butir Inex, Penumpang Bus Asal Medan Diringkus Polisi
Pelaku saat diperiksa di Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi, Rabu (15/5/2024) | andra

SP juga mengaku tahu barang yang dibawanya adalah narkoba. Dia terpaksa mengambil tugas itu karena sedang butuh uang untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

“Saya tahu itu ekstasi. Saya sedang butuh uang untuk keluarga. Saya dijanjikan upah Rp.4 juta, tapi baru dibayar Rp.1 juta," kata SP singkat.

Baca Juga: Polda Jambi Musnahkan 54 Kg Ganja asal Aceh

SP kini mendekam di sel tahanan Polda Jambi. Dia dikenakan pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. ***

Baca Juga: Polda Jambi Amankan 207 Tersangka Narkoba

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya