KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM - Tahapan pemuktahiran data pemilih telah usai. Bawaslu Jambi menemukan banyak masalah dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit).
Coklit dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih), dengan metode pengawasan langsung dan uji petik berdasarkan Alat Kerja Pengawasan (AKP).
Baca Juga: Ketua Bawaslu Pusat Dilaporkan ke DKPP dan Bareskrim Polri
Bawaslu Provinsi Jambi mencatat 10 ketidakpatuhan prosedur coklit yang dilakukan pantarlih di Provinsi Jambi. Ketidakpatuhan itu adalah pantarlih tidak dapat menunjukkan salinan SK Pantarlih.
Selain itu, pantarlih melakukan coklit tidak sesuai salinan SK. Pantarlih tidak mencatat keterangan pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas. Tidak menempelkan stiker coklit yang dikeluarkan KPU untuk setiap 1 KK.
Baca Juga: Zola Himbau Masyarakat Gunakan Hak Pilih dalam Pilkada
Lalu, tidak dapat berkomunikasi melalui panggilan video dan melihat kesesuaian wajah dengan foto pada dokumen e-KTP dalam hal keluarga pemilih tidak dapat menunjukkan salinan e-KTP.
Juga ditemukan pantarlih tidak mencatat data pemilih, yang berubah status dari TNI/Polri, dibuktikan dengan SK pemberhentian anggota TNI/Polri. Tidak mencoret data pemilih yang berubah status dari menjadi TNI/Polri.
Baca Juga: Curi Star Kampanye Sejumlah Caleg Dilaporkan
Kemudian, tidak mencoret data pemilih meninggal dunia. Tidak berkoordinasi dengan RT dan RW dalam melaksanakan coklit. Tidak mencatat pemilih ke formulir model A daftar potensial pemilih, jika pemilih belum terdaftar dalam formulir model A daftar pemilih.
Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Fahrul Rozi menyebutkan, dari 10 catatan itu, Bawaslu Provinsi Jambi Pemilu sudah menyampaikan saran perbaikan ke KPU sesuai tingkatan.
“Kami sudah sampaikan saran perbaikan ke PPK dan PPS untuk ditindaklanjuti, secara lisan dan tertulis, oleh panwaslu desa/kelurahan dan kecamatan,” Fahrul Rozi, Kamis, 13 April 2023.
Bawaslu Provinsi Jambi juga menemukan masalah faktual pelaksanaan coklit, seperti pantarlih yang belum paham tata cara, mekanisme dan prosedur coklit. Juga ada pantarlih belum melakukan coklit karena masalah distribusi logistik coklit.
Masalah lainnya, penggunaan aplikasi e-coklit, dari sistem maupun jaringan internet, sehingga pantarlih melakukan coklit secara manual. Di beberapa daerah belum dicoklit, khususnya pada daerah perbatasan berstatus quo dan Suku Anak Dalam.
Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Provinsi Jambi ini juga menemukan pantarlih yang berhalangan melaksanakan coklit karena sakit. Ada juga pemilih yang terpisah dari data Kartu Keluarga induk dan masuk pada TPS lain.
“Kami juga menemukan daftar pemilih formulir Model A Daftar Pemilih tidak sesuai dengan penempatan TPS. Juga masih ditemukan data warga yang telah meninggal dunia tapi masih tercatat sebagai pemilih,” ujar mantan wartawan ini. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE