INFOJAMBI.COM — Pemerintah Provinsi Jambi di bawah kepemimpinan Gubernur Al Haris mendukung penuh penetapan empat rancangan peraturan daerah ( ranperda) inisiatif DPRD Provinsi Jambi.
Keempat ranperda tersebut meliputi pengarusutamaan gender, pemberdayaan desa wisata, perubahan bentuk badan hukum PT. Jambi Indoguna Internasional menjadi perseroda, serta penyelenggaraan toleransi kehidupan bermasyarakat.
Baca Juga: Haris - Khafid Semarakkan Puncak HKN ke-52
Penetapan dilakukan dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Provinsi Jambi, Senin (26/1/2026).
Gubernur Jambi, Al Haris, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan atas kerja keras dalam proses penyusunan hingga tahap penyesuaian hasil fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri.
Baca Juga: Pemprov Diminta Cepat Perbaiki Jalan Putus Depan Kodim
"Tidak berlebihan jika pada rapat paripurna terhormat ini, kami menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang telah mencurahkan tenaga dan pikiran dari pembahasan hingga pengambilan keputusan. Ini menunjukkan tekad kuat untuk pembangunan Provinsi Jambi,” ungkapnya.
Menurut Al Haris, ranperda pengarusutamaan gender adalah langkah penting mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender. Strategi pembangunan harus mengintegrasikan perspektif gender sesuai pedoman Kementerian Dalam Negeri.
Baca Juga: Al Haris Lantik Pengurus HMPM Padang
“Penyusunan ranperda ini berjalan selaras dengan upaya pembangunan jangka menengah daerah. Dengan ditetapkannya ranperda pengarustamaan gender ini, diharapkan upaya pemerintah daerah untuk pembangunan berperspektif gender lebih terarah dan optimal,” ujarnya.
Sementara itu, Ranperda Pemberdayaan Desa Wisata dinilai memiliki peran besar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, membuka lapangan kerja, serta menjaga kelestarian budaya dan alam.
“Pemberdayaan desa wisata merupakan upaya cemerlang dalam proses optimalisasi pembangunan, terutama upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Perda ini dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaan pembangunan,” ucap Al Haris.
Gubernur juga menyoroti transformasi PT Jambi Indoguna Internasional (JII) menjadi perseroda sebagai langkah memperkuat kepastian hukum BUMD, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Dengan ditetapkannya ranperda perubahan bentuk badan hukum menjadi PT Jambi Indoguna Internasional (Perseroda), kepastian hukum terhadap BUMD milik pemerintah daerah semakin kokoh,” terangnya.
Ranperda terakhir, mengenai penyelenggaraan toleransi kehidupan bermasyarakat, dianggap penting untuk menjaga kerukunan di tengah masyarakat Jambi yang multikultural.
“Dengan ranperda ini upaya menciptakan kerukunan dan ketenteraman kehidupan bermasyarakat di Provinsi Jambi menjadi lebih terarah,” kata Al Haris. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com