INFOJAMBI.COM - Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno menandatangani nota kesepakatan tentang Program PESONA (Pelayanan Edukasi dan Solusi Masalah Tanah Eks Transmigran) dengan Pengadilan Negeri Sengeti dan Kantor Pertanahan Kabupaten Muaro Jambi di Gedung Pertemuan BPKAD Kabupaten Muaro Jambi Bukit Cinto Kenang, Kamis (12/3/2026).
Program ini bertujuan menyelesaikan permasalahan tanah eks transmigrasi yang dijual oleh penduduk transmigran kepada pihak lain, namun penduduk tersebut tidak diketahui lagi keberadaannya.
Dr. Bupati Bambang Bayu Suseno menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi untuk menyelesaikan permasalahan yang sudah terjadi puluhan tahun. Dengan adanya Nota Kesepakatan ini, pihak lain yang membeli tanah tersebut dapat mengajukan peralihan hak milik melalui putusan Pengadilan Negeri yang telah berkekuatan hukum tetap.
Bupati juga mengapresiasi upaya Pengadilan Negeri Sengeti dan Kantor Pertanahan Kabupaten Muaro Jambi dalam menyelesaikan permasalahan ini. Ia juga meminta kepada OPD terkait untuk membantu dan memberikan support dalam pelaksanaan program ini.
Program PESONA diharapkan dapat membantu masyarakat Muaro Jambi dalam mengurus hak atas tanah dan meningkatkan pelayanan publik di bidang pertanahan. Bupati berharap agar pelaksanaan Penandatanganan Nota Kesepakatan ini dapat dilaksanakan sesuai dengan yang diharapkan.
Dok & Penulis : @budakodak88
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com