Bentuk Desa Baru Bukan Gampang, Lho...

| Editor: Doddi Irawan
Bentuk Desa Baru Bukan Gampang, Lho...
Agoes Ma'moen



KUALATUNGKAL — Rencana pemekaran desa di Kabupaten Tanjabbar masih butuh waktu. Banyak syarat harus dipenuhi.

Kabag Pemerintahan Desa (Pemdes)‎ Setda Tanjabbar, Agoes Ma'moen, Kamis, mengatakan, butuh waktu tiga tahun untuk membentuk desa baru defenitif.

Beratnya persyaratan membuat proses pemekaran desa menjadi lama. Syarat itu secara administrasi, jumlah penduduk dan verifikasi usulan oleh tim.

Agoes mengungkapkan, sebelum pemekaran, pemkab harus membentuk tim kajian. Tim ini mensosialisasikan syarat pemekaran desa atau kelurahan.

Sebelum sosialisasi, tim harus menyurati camat, meminta data desa yang akan dimekar. Data itulah yang menjadi data awal pegangan tim.

“Setelah sosialisasi syarat pemekaran, barulah kami menerima usulan pemekaran desa,” kata Agoes.

Tim yang menerima pengusulan pemekaran desa terdiri dari unsur pemerintah dan akademisi. Tim juga melibatkan administrasi pemerintahan dan pembangunan.

Syarat yang harus dipenuhi untuk pemekaran desa, jumlah penduduk minimal 8 ribu jiwa atau 800 KK. Sedangkan kecamatan minimal 10 desa.

Setelah syarat cukup, barulah tim melakukan kajian. Setelah dinilai memenuhi syarat, tidak otomatis jadi desa untuk diusulkan ke pemerintah pusat. Desa baru dijadikan desa persiapan selama setahun berdasar peraturan bupati.

Setelah 1-2 tahun desa persiapan, dievaluasi kembali oleh tim, melibatkan pihak provinsi. Kalau tim daerah dan tim provinsi menilai layak, barulah dibuatkan perda dan disampaikan ke pemerintah pusat untuk dievaluasi.

Jika disetujui dan memenuhi syarat, desa baru diberi kode. Setelah itu perda diundangkan.

Tahun 2016 ada dua desa mengusulkan pemekaran. Tapi karena peraturan baru, kedua desa itu harus mengikuti aturan yang berlaku, dibentuk tim terlebih dulu dan harus mengusulkan ulang.

Agoes menggambarkan, dengan sistem interkoneksi antar instansi pemerintah pusat dan daerah, semua data sudah dimiliki pemerintah pusat, terutama data penduduk.

Pusat juga akan minta data penduduk dari dukcapil untuk mengetahui desa yang bisa dimekarkan atau tidak. Kalau ada upaya memalsukan data, sanksinya lima tahun lagi baru boleh ada pengusulan baru.

Desa-desa yang ingin mememarkan diri juga harus melihat kondisi riil, berdasar data yang ada di pemdes. ‎Ada dua desa yang layak dimekarkan, yakni Lumahan dan Tebingtinggi. (infojambi.com)

Laporan : Raini || Editor : Doddi Irawan

 

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya