BPN Lampung Tengah Penuhi Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, SKK Migas – Harpindo Tancap Gas Incar Cadangan Migas

Kantor Pertanahan Lampung Tengah menyerahkan hasil Pengadaan Tanah Sumur Eksplorasi Sugih-1, kepada SKK Migas – Harpindo Mitra Kharisma.

Reporter: DOD | Editor: Doddi Irawan
BPN Lampung Tengah Penuhi Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, SKK Migas – Harpindo Tancap Gas Incar Cadangan Migas
Kantor Pertanahan Lampung Tengah menyerahkan hasil Pengadaan Tanah Sumur Eksplorasi Sugih-1, kepada SKK Migas – Harpindo Mitra Kharisma | foto : humas skk migas

LAMPUNG, INFOJAMBI.COM - Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Tengah menyerahkan hasil Pengadaan Tanah Sumur Eksplorasi Sugih-1, di Desa Tanjung Ratu Ilir, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah, Lampung, kepada SKK MigasHarpindo Mitra Kharisma (HMK) selaku instansi pemohon yang memerlukan lahan untuk kegiatan pengeboran sumur eksplorasi migas. 

Proses pengadaan tanah berawal dari tahun 2018 yang dilakukan langsung oleh SKK Migas –Harpindo Mitra Kharisma, dilanjutkan dengan menggunakan tahapan yang diatur dalam UU No.2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. 

Baca Juga: SKK Migas Gelar Sosialisasi dan Media Kompetisi 2016

Proses pengadaan tanah sebagaimana tertuang dalam UU No.2 Tahun 2012 telah ditempuh. Sinergi dengan Pemerintah Provinsi Lampung juga dilakukan dengan diterbitkannya Penetapan Lokasi oleh Gubernur Lampung, hingga proses yang dituntaskan pada Rabu (28/12/2022) dengan penyerahan hasil pengadaan tanah.

Kegiatan ini dihadiri Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian ATR/BPN RI, Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Lampung, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesehjateraan Rakyat Kabupaten Lampung Tengah, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung, dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Tengah. 

Baca Juga: Hexindo Luncurkan Minyak Pertama

Kegiatan ini juga merupakan sinergi dan kolaborasi bersama untuk menjalankan Intruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2012 tentang Peningkatan Produksi Minyak Bumi Nasional dan untuk mencapai visi bersama Nasional yaitu second golden era, 1 juta barrel per hari (BOPD) dan gas 12 milliar standar kaki kubik per hari (BSCFD) di tahun 2030 demi ketahanan energi nasional.

Baca Juga: Komisi VII DPR Desak Paripurnakan Revisi UU Migas

Bersambung ke halaman berikutnya

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya