Butuh Keseriusan Pemerintah Basmi Illegal Drilling

| Editor: Ramadhani
Butuh Keseriusan Pemerintah Basmi Illegal Drilling
(Istimewa)



Laporan: Ramadhani

MENJADI Penjabat Kepala Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, pengalaman yang tidak bisa dilupakan oleh Sandhya Ananda. Ia masih ingat betul kondisi desa tersebut.

Sejumlah foto sebagai kenangan ketika turun ke lapangan masih dia simpan. Koleksi itu menunjukan betapa hancur leburnya lingkungan kampung dipenuhi ceceran minyak mentah.

Untuk mengeluarkan minyak para penambang menggunakan motor yang dimodifikasi untuk menarik minyak.

Bak penampungan dan kolam sebagai tempat penampungan dibuat menggunakan terpal.

Tampak melimpah dan mengalir ke tanah. Ceceran minyak terjadi ketika dipindahkan dari tempat penampungan ke kendaraan menggunakan mesin pompa air.

Sandhya tak menampik kehidupan warga menjadi berubah setelah maraknya praktik tambang ilegal.

Warga Desa Bungku yang dihuni sekitar 12.000 jiwa awalnya hanya berkebun sawit dan karet.

Pasca seorang warga bernama Jono menggali sumur di belakang masjid pada tahun 2016.

"Awalnya mencari sumber air, tiba-tiba yang keluar minyak," ucap Sandhya.

Sejak itu, kata lelaki pegawai negeri sipil (PNS) itu, informasi tersebut sampai ke Bayat Sumatera Selatan yang lebih dahulu melakukan praktik ini.

Mereka datang membawa pemodal, awalnya menggali belasan sumur. Disana, warga kampung hanya sebagai penonton. Lalu ikut belajar hingga menggali sendiri.

“Warga yang ikut-ikutan tadi tergiur dengan hasil begitu wah sekali. Sehari pemodal bisa mengantongi Rp2 juta. Pekerja Rp300 ribu sampai Rp400 ribu,” jelas mantan Pegawai Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batanghari ini.

Meski kegiatan tersebut berpengaruh besar bagi perekonomian warga, akan tetapi lebih banyak menimbulkan kemudharatan.

Sudah begitu banyak dampak buruk bagi lingkungan maupun kehidupan warga. Terutama ketika produksi minyak menurun, ditambah lagi penutupan yang dilakukan oleh aparat.

"Tidak heran banyak warga menjadi korban pencurian buah sawit dan mesin air. Transaksi narkoba dilakukan secara terang-terangan, bahkan warung remang-remang menyediakan minum keras (miras) dan sebagai tempat prostitusi,” ucap Sandhya.

Seakan tak pernah jera, praktik tersebut terus meningkat hingga puncaknya pada tahun 2018 dan 2019 sudah 1.000 lebih sumur, di Desa Pompa Air dan Desa Bungku, serta merambah ke Wilayah Kerja Pertamina (WKP) dan kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura).

Berdasarkan data Pemerintah Kabupaten Batanghari hingga 2021 terdapat sekitar 2.000 lebih sumur ilegal yang berada di Desa Bungku, Desa Pompa Air dan Desa Mekar Jaya.

Tokoh Pemuda Bungku, Amiruddin Todak mengaku was-was dan cemas melihat rupa sumber-sumber air yang mereka manfaatkan untuk kebutuhan sehari-hari. Air dahulu jernih berubah jadi hitam dan berbau. Ceceran minyak semakin meluas ketika hujan turun.

"Untuk kebutuhan sehari-hari terpaksa membeli air bersih," ujar Amirudin.

DAMPAK KESEHATAN

Meski tidak menyebutkan berapa jumlahnya, namun Kepala Dinas Kesehatan setempat, dr. Elfi Yennie mengaku jumlah kasus pengidap penyakit infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan penyakit kulit cukup signifikan terjadi sejak di tahun 2018 ke tahun 2019.

"Sebagian besar kasus ISPA dan penyakit kulit berada di wilayah penambangan minyak ilegal," kata Dokter Elfie Yennie.

Subakir, SKM., M.Kes, Pengamat Kesehatan Masyarakat mengungkapkan, dalam minyak mentah setidaknya terdapat tujuh bahan berbahaya yang berdampak langsung terhadap kesehatan pelaku tambang maupun warga sekitar lokasi.

“Bahan-bahan berbahaya tersebut benzene (C6H6), toluene (C7H8), xylene (C8H10). Serta sejumlah logam berat seperti tembaga (cu), arsen (ar), merkuri (hg), dan timbal (pb),” ujar Subakir.

Secara umum senyawa bahan berbahaya di atas menimbulkan gangguan ringan hingga berat.

“Dampak awal berupa gangguan pernapasan, iritasi pada kulit atau mata, gangguan pencernaan, terasa pusing atau sakit kepala, dan mual,” ucap Subakir.

Bisa menyebabkan kanker darah. Gangguan itu akibat senyawa benzene, toluene dan xylene. Jika sampai pada tahap kronis akan mengalami gangguan saraf pusat.

Air tercemar dan berbau sangat berbahaya kalau dikonsumsi. Logam berat seperti arsen merusak ginjal dan berpotensi memicu kanker.

"Sedangkan untuk merkuri akan menyerang tremor atau kerusakan saraf. Bagi mereka yang terpapar timbal dan tembaga akibat limbah yang mereka buang, kemudian masuk ke tanaman, lalu dikonsumsi oleh manusia akan merusak otak, liver, dan ginjal," kata Subakir.

Menurut dia, itu sulit dipulihkan bila bahan-bahan tersebut menumpuk ke organ dalam.

"Jadi, apapun langkah yang ingin dilakukan sudah sangat terlambat untuk sembuh,” tambah Subakir.

Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Harapan Ibu di Jambi ini menambahkan, dihentikanya aktivitas tersebut merupakan langkah paling penting demi mencegah semuanya menjadi parah.

UANG RAKYAT JADI SIA-SIA

Pengamat Lingkungan Hidup, Rudiansyah menilai, selain merusak aspek lingkungan dan kesehatan, aktivitas yang sudah berlarut-larut ini banyak merugikan keuangan negara.

Contohnya, kebakaran terjadi beberapa waktu lalu di Konsesi PT. Agronusa Alam Sejahtera (AAS). Memakan waktu selama 39 hari memadamkan api yang menyambar dua hektar lahan.

"Negara membayar uang untuk penanggulangan api, padahal kontribusi pajak dari pendapatan ilegal itu tidak ada. Jadi dak fair uang rakyat digunakan," jelasnya.

Menurut Rudiansyah, tambang liar selama ini tidak lagi menggunakan teknologi sederhana. Bahkan terstruktur dengan baik.

“Ini sudah dikatakan bisnis untuk memperkaya diri sendiri, skala besar dan seperti pembiaran. Karena setiap aktivitas ilegal yang terjadi pasti-lah sudah menyediakan infrastruktur operasional dengan baik. Baik itu dari sisi modal, peralatan, prasarananya atau
operator di lapangan,” ucap Rudiansyah.

Perlunya kolaborasi antar semua pihak, sehingga pencegahan bisa diproteksi sejak dini. Kolaborasi dalam bentuk pendekatan maupun penegakkan hukum.

Kemudian membuat roadmap jangka pendek, menengah, maupun panjang sebagai upaya pengendalian dan penataan aktivitas illegal drilling. Melalui roadmap tersebut tak menutup kemungkinan menjadi legal.

“Ketika potensi itu ada, kita yakin pembangunan di Jambi akan luar biasa,” ucap Rudiansyah, juga mantan Direktur WALHI Jambi.

Rudiansyah menyayangkan bahwa hukum selama ini berlaku setelah adanya korban jiwa, penolakan warga, dan kebakaran.

"Selama ini penegakkan hukum cenderung dilakukan ketika terjadi masalah,” ucap Rudiansyah.

ANGIN SEGAR

Angin segar datang dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi yang ingin menjadikannya tambang rakyat.

Pemprov mengaku tak bisa berbuat banyak. Peran penting sumur minyak ilegal ada di tangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Salah satu cara yang diajukan melalui regulasi bukan sumur tua.

"Pola harus melalui regulasi," ujar Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman.

Sudirman mengatakan, draft tersebut masih dibahas oleh internal Kementerian ESDM. Regulasi ini nantinya memberikan wewenang penuh bagi pemerintah daerah.

"Waktu Direktur Jenderal dari ESDM hadir ke Jambi, kita juga menanyakan lagi. Masih dibahas," kata Sudirman.

Pemprov meyakini dengan adanya tambang rakyat, setidaknya mampu meminimalisasikan aktivitas tambang-tambang liar.

Secara geologi, pihaknya juga meyakini bahwa Jambi masih memiliki potensi kekayaan alam tersebut. Jika legal, aspek lingkungan lebih terjaga karena di bawah pengawasan pemerintah daerah.

"Silahkan saja dilegalkan tapi harus melalui kajian-kajian. Seyogianya, ketika kekayaan alam dikelola dengan baik akan mendatangkan manfaat luar biasa untuk masyarakat karena itu hadiah dari Allah SWT.

Sebaliknya, kalau tidak dikelola dengan baik akan menjadi malapetaka. Potensi minyak di sana kita yakini masih ada," ujar Pengamat Sosial, Bahren Nurdin.

Jika terus dilakukan banyak korban jiwa akibat ledakan sana-sini. Ibarat buang sampah, kalau sudah sekali orang buang sampah satu. Itu yang lain akan ikut-ikutan.

“Ini sama, satu-dua ikut illegal drilling akan menjadi empat lima dan enam, maka harus distop,” ujar Bahren.

Akademisi UIN STS Jambi itu menyarankan, edukasi tak hanya pada dampak pencemaran aspek lingkungan hidup, tapi dampak sosial.

"Seperti miras, seks bebas dan narkoba. Dampak sosial seperti ini perlu menjadi perhatian," sebut Bahren Nurdin.

Bahren Nurdin menegaskan, siapapun tidak diperbolehkan untuk bertindak semena-mena dan melakukan perbuatan melanggar hukum.

"Hukum sebagai panglima tertinggi. Siapapun yang melakukan harus ditegakkan. Kalau tidak, bisa saja yang memback-up itu bermain,” kata Bahren.

BUTUH KESERIUSAN PEMERINTAH

Senada dikatakan Direktur Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Jambi, Abdullah. Dibutuhkan keseriusan pemerintah membumihanguskan aktivitas itu.

"Kawasan illegal drilling yang tersebar tidak hanya di kawasan APL, juga sampai ke dalam konsesi perusahaan, dibutuhkan juga kerjasama para pihak dan proses penyadaran kepada masyarakat," ujar Abdullah.

Kerjasamanya dimaksud menegaskan bahwa dampak yang ditimbulkan merusak ekosistem dan bentang alam di lokasi.

"Ini sangat merugikan bagi lingkungan dan masyarakat yang berada di sekitar lokasi tambang ilegal tersebut, proses pemulihan lingkungan pasca tambang akan sangat panjang dan butuh biaya besar, belum lagi penyakit yang muncul akibat aktivitas seperti pencemaran air, tanah dan udara juga menjadi dampak yang juga ditimbulkan," kata Abdullah.

Di sisi lain, aktivitas ilegal ini berisiko besar bagi keselamatan pelakunya, bisa saja alat yang dipakai meledak dan terbakar sehingga sangat membahayakan keselamatan.

"Penegakkan hukum harus lebih maksimal dengan menyasar seluruh rantai dan jaringan pelaku ilegal," ucap Abdullah.

KATA SKK MIGAS

Kepala Humas SKK Migas Sumbagsel Andi Arief Pangeran berharap undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat 3 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, betul-betul dapat tercapai.

"Pemerintah diharapkan dapat segera mengeluarkan aturan-aturan, sehingga kegiatan illegal drilling ada kejelasan," ujar Andi Arief Pangeran.

SKK Migas tidak memiliki kewenangan penindakan terhadap kegiatan illegal drilling. Akan tetapi pihaknya dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) terus berupaya mengedukasi dan sosialisasi mengenai dampak buruk kegiatan illegal drilling ke masyarakat,
bersama berbagai pemangku kepentingan.

"SKK Migas menjalin kerjasama dengan aparat keamanan dalam penanganan illegal drilling dan kerja sama tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2003. Kolaborasi ini tertuang dalam nota kesepahaman bidang penegakan hukum dan bidang pengamanan,” kata Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas A. Rinto Pudyantoro.

Tenaga Ahli Kepala SKK Migas, Ngatijan menambahkan, ada dua alternatif dalam penanganan sumur ilegal tersebut.

Pertama, menghentikan aktivitas penambangan dengan rekomendasi prosedur penanganan dari seluruh aspek mulai dari dampak sosial, lingkungan, keamanan, hingga proses hukum.

Lalu kedua, memberikan payung hukum agar aktivitas sumur ilegal tersebut dapat dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sehingga kegiatan produksi bisa berjalan baik dan aman serta memberikan manfaat bagi daerah.

Aktivitas penambangan, tegas Ngatijan, sangat merugikan negara. Lingkungan juga rusak, dan tak jarang menyebabkan korban jiwa.

OKNUM POLISI DITANGKAP

Sebelumnya, Kapolda Jambi Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo mengimbau kepada masyarakat untuk menghentikan aktivitas pengeboran sumur illegal drilling.

Karena ancaman hukuman kepada pelaku kegiatan usaha ini sesuai Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman pidana selama enam tahun penjara.

“Aparat kepolisian akan melakukan tindakan penegakan hukum,” kata Albertus Rachmad, belum lama ini.

Tidak pandang bulu dibuktikan Kapolda Jambi pasca ledakan sumur di wilayah Bungku, Kabupaten Batanghari, dengan menangkap seorang oknum Polisi Batanghari berinisial DR sebagai pemodal.

Perbuatan oknum anggota kepolisian tersebut merusak marwah dari institusi Polri. Kapolda Jambi juga mengusulkan untuk membuat sebuah portal yang dilengkapi dengan CCTV Live yang bisa dilihat, dipantau baik oleh polsek, polres dan polda.

Juga bisa dishare oleh stakeholders lainnya, agar dapat mengawasi adanya kegiatan illegal drilling serta mencegah adanya suap kepada petugas di lokasi.

"Tidak ada toleransi sama sekali atas aktivitas ini," tegas Albertus Rachmad Wibowo.

Baca Juga: SKK Migas Gelar Sosialisasi dan Media Kompetisi 2016

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya