Cegah Napi Plesiran, DPR Usulkan LP Dikelola Badan Otonom

| Editor: Muhammad Asrori
Cegah Napi Plesiran, DPR Usulkan LP Dikelola Badan Otonom
Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil ll Foto: Bambang Subagio



JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, mengatakan, pemberian kewenangan pengelolaan Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas), oleh suatu badan otonom yang kewenangannya berada langsung dalam koordinasi Presiden, dinilai bisa mencegah praktik kongkalikong, antara petugas Lapas dengan narapidana yang dibinanya.

Melalui badan otonom itu, pengelolaan Lapas akan terpisah dari Kementerian Hukum dan HAM.

“Usulan (badan otonom-red) tersebut saat ini, sedang dikaji dewan,“ kata Nasir Djamil, dalam diskusi dialektika demokrasi 'Napi Plesiran, Kok Bisa?' di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (9/2).

Nasir menilai, Napi di Lapas bisa melakukan plesiran keluar dari penjara, karena adanya hubungan baik antara petugas dengan Napi. Namun, diakuinya tidak ada makan siang yang gratis.

“Ada kompensasi. Nah, hal-hal seperti inilah yang kemudian menjadi pembiasan, dan dari pembiasaan napi bisa keluar penjara," ujarnya.

Politisi Fraksi PKS dari dapil Aceh itu, menyatakan, sulit mencegah kongkalikong petugas Lapas dengan napi, karena banyaknya persoalan di Lapas.

"Kalau kita lihat Lapas itu, seperti sebuah kerajaan sendiri di dalamnya, dimana rajanya adalah Kalapas. Setelah itu, ada orang kedua yaitu KPLP (kepala pengamanan lapas ) yang memiliki kewenangan mengatur masuk dan keluarnya napi. Napi minta izin keluar sama KPLP, mau lama atau sebentar," jelas Nasir.

Yang menjadi persoalannya, menurut Nasir Djamil, Kepala kantor wilayah Kemenkum HAM tidak memiliki kewenangan langsung menindak apabila menemukan masalah di Lapas. Ada jalur birokrasi yang rumit. Oleh karena itu memang perlu diubah menajemen Lapas.

Kerena itu, saya pernah mengusulkan Lapas sebaiknya dibuat suatu badan otonom meskipun memang ini bukanlah satu-satunya solusi tetapi bisa mengurangi masalah," ujarnya.

Dengan memotong jalur birokrasi persoalan yang dihadapi di dalam Lapas, bisa langsung ditangani badan otonom yang kemudian bisa langsung diteruskan kepada Presiden untuk mengambil keputusan terbaik. Dia meyakini, untuk memperbaiki berbagai persoalan di Lapas, hal utama yang dilakukan adalah mengubah sistem pengelolaan Lapas.

"Soal sistem pembinaan pegawai di Lapas inilah yang mempengaruhi, kenapa kemudian terkadang Lapas menjadi seperti ini. Memang UU Pemasyarakatan harus diubah, sudah terlalu lama dari 1995. Harus ada sistem sehingga bisa menekan perasaan tadi," imbuhnya.

Dengan sistem yang baik, kata Nasir maka hasrat petugas untuk menyalahgunakan kewenangan bisa dikunci.

"Makanya sistem ini sangat penting, agar petugas Lapas tidak leluasa dan menutup keleluasaan potensi, untuk menyalahgunakan kewenangan. Sehingga di Lapas bisa tertib," kata Nasir.

Pengamat Hukum Pidana, Akhiar Salmi, mengatakan, problem plesir napi merupakan dampak dari amburadulnya persoalan pengawasan di internal dan eksternal Lapas. Selain itu, lebih luas lagi persoalan ini merupakan dampak dari sistem peradilan di Indonesia yang  tidak berjalan efektif.

Akhiar mengaku terobosan-terobosan memang perlu dibuat, untuk mencegah persoalan di Lapas seperti plesiran napi. Namun,  menurutnya sebaik apapun sistem yang dibuat pada akhirnya terpulang kembali pada integritas petugas dan pihak-pihak yang berkepentingan dalam persoalan ini.

"Integritas menjadi persoalan bangsa. Kalau punya integritas meski sudah saling tahu (ada peluang penyelewenangan tetap bisa saling menjaga," kritiknya. (infojambi.com)

Laporan : Bambang Subagio ll Editor : M Asrori

Baca Juga: Napi Meninggal, Pihak Lapas Klas II A Jambi Bungkam

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya