Covid-19 Meningkat Signifikan, Begini Skenarionya...

| Editor: Doddi Irawan
Covid-19 Meningkat Signifikan, Begini Skenarionya...

Penulis : Tim Liputan || Editor : Redaksi



INFOJAMBI.COM — Penyebaran virus corona di Provinsi Jambi akhir-akhir ini makin menjadi-jadi.

Dalam tempo sebulan terjadi penambahan puluhan pasien positif baru.

Mengantisipasi penyebaran yang semakin tak terkontrol, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Jambi menggelar rapat evaluasi beberapa hari ini.

Gubernur Jambi, H Fachrori Umar mengingatkan semua pihak, agar lebih mengintensifkan pencegahan dan penanganan covid-19 di Provinsi Jambi.

Hal itu disampaikan Fachrori saat memimpin Rapat Khusus Evaluasi Penanganan dan Pencegahan Covid-19 Provinsi Jambi, di Ruang Rapat Gubernur Jambi, Kantor Gubernur Jambi, Jum’at (7/8/2020).

Rapat dilakukan secara virtual dihadiri para bupati/walikota dan forkopimda kabupaten/kota se-Provinsi Jambi. Rapat ini menindaklanjuti Instruksi Presiden nomor 6 Tahun 2020.

“Jumlah pasien positif covid-19 terus meningkat signifikan dalam beberapa hari terakhir. Ada kecenderungan akan bertambah,” ujar Fachrori.

Provinsi Jambi menghadapi ancaman pandemi covid-19 sejak Maret lalu. Sampai sekarang sudah ada empat korban meninggal dunia.

Covid-19 mengakibatkan dampak sangat luas. Salah satunya membuat perekonomian Jambi menjadi terpuruk, dengan pertumbuhan ekonomi minus 1,72 persen.

“Kita terus laksanakan langkah sejalan dengan kebijakan pusat, baik pencegahan, penanganan, penyediaan peralatan kesehatan, sosialisasi, sampai memberi stimulan ke masyarakat terdampak,” jelas Fachrori.

Upaya yang dilakukan Pemprov Jambi membuahkan hasil. Pasien positif yang sembuh terus bertambah.

Rapat itu menyimpulkan :

1. Pembatasan mobilitas masyarakat yang masuk dan keluar Provinsi Jambi.

2. Segera mengeluarkan peraturan gubernur, bupati dan walikota sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden nomor 6 Tahun 2020.

3. Mengaktifkan kembali posko-posko penjagaan yang berada di perbatasan.

4. Menutup sekolah-sekolah di zona berbahaya, kecuali zona hijau.

5. Membatasi perjalanan dinas ke daerah zona berbahaya untuk ASN, TNI dan POLRI, kecuali sangat mendesak.

6. Mempedomani dan melaksanakan Instruksi Presiden nomor 6 Tahun 2020, karena sudah tertuang terkait peran dari pemerintah daerah, TNI dan Polri. ***

Baca Juga: Wagub Apresiasi Upaya Baleg DPR RI

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya